Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Pasca Ditangkap, Beny Saswin Nasrun Mulai Diperiksa Penyidik Tipidsus Kejari Padang

×

Pasca Ditangkap, Beny Saswin Nasrun Mulai Diperiksa Penyidik Tipidsus Kejari Padang

Sebarkan artikel ini
Beny Saswin Nasrun saat ditangkap pihak kejaksaan

Padang,Hariankhazanah.com – Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemeriksaan kepada tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) yang Tersangkut kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank BUMN,  Selasa (23/6/2026) usai ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, BSN langsung dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan) Padang oleh petugas pengawal.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap BSN. 

Menurutnya, sebelum pemeriksaan dilakukan, pihak kejaksaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menghadirkan tersangka ke kantor Kejari Padang.

“Benar pada hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSN. Yang bersangkutan kami jemput di rutan, koordinasi dengan rutan bahwa kami akan melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang,” ujar Afdal.

Ia menjelaskan, BSN tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan petugas. Setelah administrasi pemeriksaan diselesaikan, penyidik mulai meminta keterangan dari tersangka. Namun dalam proses tersebut, BSN belum didampingi penasihat hukum pilihannya.

Baca Juga:  Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan Kejari Gelar Pemeriksaan ke Rupbasan

“Untuk kepentingan pemeriksaan hari ini kami melakukan penunjukan penasihat hukum sesuai tingkat pemeriksaan penyidikan. Namun yang bersangkutan menolak penunjukan itu,” katanya.

Afdal mengungkapkan, alasan penolakan tersebut karena BSN mengaku sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri.

Menurut Afdal, pengacara yang akan ditunjuk BSN bukan merupakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah mendampinginya dalam perkara tersebut.

Meski demikian, BSN tidak menolak pemeriksaan secara keseluruhan.

 “Hari ini kita tetap periksa, tapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon kepada penyidik untuk didampingi pengacara yang dia tunjuk sendiri,” jelasnya.

Karena itu, penyidik belum mendalami substansi perkara dalam pemeriksaan kali ini dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN.

“Untuk pemeriksaan tersangka ke depan akan kami agendakan lagi. Waktunya nanti akan didiskusikan penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu,” tambah Afdal.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Padang menetapkan total tiga orang tersangka. Selain BSN, terdapat dua tersangka lainnya yang berasal dari salah satu bank BUMN.

Baca Juga:  Kejari Padang Eksekusi Terpidana Leonardo Wijaya yang Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan

Menurut Afdal, proses pemeriksaan terhadap dua tersangka dari pihak bank telah selesai dan saat ini memasuki tahap pemberkasan.

“Tersangka total ada tiga orang. BSN sendiri dan dua orang dari bank BUMN. Kalau yang dari bank sudah selesai pemeriksaannya dan sedang dilakukan pemberkasan,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada pemeriksaan BSN sehingga belum ada agenda pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat.

Afdal menyebutkan, selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi.

Jumlah saksi itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka, termasuk dua tersangka dari pihak bank yang telah lebih dulu diperiksa.

Afdal mengatakan, Penyidik kini fokus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap BSN sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.(Murdiansyah Eko)