<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Sep 2026 14:03:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Senkom Sumbar Audiensi dengan Polda Perkuat Kemitraan dalam Menjaga Kamtibmas</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/senkom-sumbar-audiensi-dengan-polda-perkuat-kemitraan-dalam-menjaga-kamtibmas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 14:02:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Senkom Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5702</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., di Mapolda Sumbar, Selasa (2/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan tersebut, membahas penguatan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi Senkom dengan Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Senkom Sumbar, Riki Abdillah, menyampaikan kesiapan organisasinya, untuk terus melanjutkan kemitraan dengan Polri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, ia juga melaporkan berbagai kegiatan Senkom selama enam bulan terakhir, termasuk aktivitas bersama Ditlantas Polda Sumbar, Monitoring dan evaluasi kerja sama Korlantas, serta kegiatan kemanusiaan dan kerelawanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami di Senkom Sumbar siap mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumbar. Di semester ini, kami terus menjalankan kegiatan kemitraan, baik bersama Ditlantas maupun dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kerelawanan,” ujar Riki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga melaporkan keterlibatan Senkom dalam operasi ketupat Singgalang, pengamanan Natal dan Tahun Baru, serta sejumlah kegiatan kepolisian dan kemasyarakatan lainnya. Menurut Riki, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Senkom menjalankan peran kemitraannya di tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Senkom bergerak seirama di bawah AD/ART organisasi. Dalam pengabdiannya, Senkom bergerak di tiga klaster pengabdian, yakni kamtibmas, bela negara, serta penanggulangan bencana. Di Sumbar, tiga klaster ini sudah berjalan baik,” tambahnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati mengapresiasi berbagai kegiatan yang disampaikan Senkom. Ia mengatakan peran organisasi Senkom tersebut sudah terlihat di masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari apa yang disampaikan, saya melihat Senkom memiliki kegiatan yang baik dan perannya tampak langsung oleh masyarakat umum. Ini tentu menjadi modal untuk terus membangun sinergi dengan kepolisian, utamanya dalam bidang kamtibmas,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Djati mengatakan dirinya telah mengenal Senkom sejak lama ketika menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Utara. Ia juga menyebut memiliki hubungan yang baik dengan Ketua Umum Senkom Mitra Polri, Katno Hadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya sudah mengenal Senkom dan Ketumnya itu sejak lama, termasuk ketika saya bertugas di Kalimantan Utara. Karena itu, saya menyambut baik upaya Senkom untuk memperkuat kemitraan dengan Polda Sumbar,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolda juga menyampaikan telah menerima dan mengetahui dokumen MoU Senkom dengan Polri. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti di Sumatera Barat melalui penyusunan PKS antara Senkom Sumbar dan Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“MoU antara Senkom dan Polri serta PKS Korlantas saya terima. Ke depan, kita akan melihat bentuk kerja sama yang dapat dituangkan dalam PKS antara Senkom Sumbar dengan Polda Sumbar,” kata Djati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengapresiasi upaya Senkom meningkatkan kemampuan SDM, terutama dalam mendukung tugas kemitraan dengan kepolisian. Djati menyatakan Mapolda Sumbar terbuka untuk Senkom agar semakin aktif membangun komunikasi dan kegiatan bersama Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah ini silakan Pak Riki dan anggotanya meneruskan komunikasi dengan para PJU yang ada, bangun sinergitas dengan komunikasi yang baik, agar upaya kita untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan kondusif dapat tercapai,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menyampaikan apresiasi atas dukungan Senkom selama ini, khususnya dalam edukasi kamtibmas kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Senkom selama ini, terutama dalam memberikan edukasi sebagai bagian dari upaya preemtif dan preventif. Hal ini cukup membantu dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Susmelawati juga mendorong Senkom untuk terus membantu masyarakat menghadapi informasi yang tidak benar di ruang digital serta meningkatkan pemahaman mengenai keamanan saat menggunakan internet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami juga menitip harapan agar Senkom terus ikut mengedukasi masyarakat untuk menangkal hoaks dan menggunakan ruang digital secara aman,&#8221; katanya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maulid Nabi Muhammad 2026: Meneladani Rasulullah, Membentuk Generasi Islami yang Berkarakter dan Berakhlak Mulia</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/maulid-nabi-muhammad-2026-meneladani-rasulullah-membentuk-generasi-islami-yang-berkarakter-dan-berakhlak-mulia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jejeng Azwardi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 11:27:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5694</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazanah – Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW (Salallahu Alaihi Wassallam) 1448 Hijriah, Radio Arbes FM melaksanakan berbagai kegiatan secara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Khazanah – Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW (Salallahu Alaihi Wassallam) 1448 Hijriah, Radio Arbes FM melaksanakan berbagai kegiatan secara internal yang disiarkan langsung melalui frekuesi 101 FM dan media sosial Facebook, TikTok dan live streaming di www.arbesfm.com pada Selasa, (25/08/2026) di studio Arbes FM di jalan Ratulangi No. 21 C Padang.</p>
<p>Direktur PT Radio Arbes, Armeyn Khaidir mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan di setiap hari besar Islam yang dihadiri seluruh karyawan, keluarga besar Arbes FM dan mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dari Universitas PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA) yang sedang melakukan program magang di Arbes FM selama 2 bulan.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-5699" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/2-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>“Alhamdulillah, disetiap hari besar Islam kita selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islami dan menjadikannya sebagai program tahunan yang dikemas secara sederhana dan penuh makna,” ujar Armeyn yang sudah 54 tahun berkecimpung dan membesarkan radio yang sangat dikenal di kota Padang dan Sumatera Barat tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Direktur Arbes FM menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan dari pukul 11.00 tersebut antara lain, pengajian ayat suci Al-Quran beserta terjemahannya, Tausiyah singkat tentang akhlak Nabi Muhammad dan Senandung Karaoke Islami.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-5696" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/3-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>“Yang menjadi panitia dan pengisi acara pada kegiatan Maulid hari ini adalah para mahasiswi Universitas PGRI Sumatera Barat yang sedang melaksanakan program magang di Arbes dan mereka sangat antusias,” ujar Armeyn kepada Khazanah, Selasa (25/08/2026)</p>
<p>Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 tersebut mengambil tema ‘Meneladani Rasulullah, Membentuk Generasi Islami yang Berkarakter dan Berakhlak Mulia’ menghadirkan Bunda Dr. Yetty Morelent, M.Hum sebagai penceramah yang memberikan tausyiah singkat tentang akhlak Rasulullah yang patut diteladani.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-5697" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/4-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>Pada tausyiah singkatnya Bunda Dr. Yetty Morelent, M. Hum menyampaikan pesan bahwa maulid nabi bukannya sekedar memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, namun lebih dari itu, merupakan momentum untuk mengenang, mencintai dan meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>”Dalam surat Al-Ahzab ayat 21, Allah Subnahu Wata’ala berfirman, Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah,” jelas Yetty yang juga HRD Manager Arbes FM dan dosen Universitas Bung Hatta.</p>
<p>Ia mengatakan, bahwa dalam diri Nabi Muhammad terdapat suri tauladan yang menjadi contoh dan panutan bagi umat Islam, yaitu pribadi yang jujur, amanah, sabar, penyayang, rendah hati.</p>
<p>“Ketika dihina, beliau tetap sabar, ketika disakiti, beliau membalas dengan kebaikan, ketika memiliki kekuasaan, beliau amanah dan tidak sombong. Sehingga ada ungkapan yang sering kita dengar, Kebaikan dibalas Kebaikan, itu biasa. Kebaikan dibalas Kejahatan, itu juga biasa, tapi ketika Kejahatan dibalas dengan Kebaikan, itu yang luar biasa. Begitulah akhlak rasulullkah yang patut kita teladani,” ungkap Yetty yang sering menyampaikan pesan-pesan moral penuh edukasi melalui radio Arbes FM di ajang ‘Budaya Karakter’ yang mengudara dan bisa didengar setiap Selasa, pukul 20.00 WIB.</p>
<p>Selain tausyiah singkat tentang meneladani akhlak Rasulullah, kegiatan peringatan maulid nabi di Arbes FM juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilantunkan oleh Kessy Olivia Wijaya, Sinta Alpera Adinda dan terjemahan oleh Cia Inria Ningsih yang merupakan mahasiwi UPGRISBA.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-5698" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/5-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>Dilanjutkan dengan penampilan senandung karaoke dari mahasiswa lainnya yang menyanyikan lagu-lagu bernuansa Islami oleh Sinta Alpera Adinda dan Salmi Sriwahyuni</p>
<p>Fezia Nabila dan Nurzenny Aprilsa, mahasiswi UPGRISBA yang pada kegiatan tersebut bertindak sebagai pembawa acara (MC) mengatakan bahwa kegiatan off air dan on air peringatan Maulid Nabi Muhammad di Arbes FM sangat bermanfaat dan berkesan baginya.</p>
<p>“Kami sengat terkesan dengan diikutsertakan sebagai panitia dan pengisi acara pada kegiatan ini, tentu saja ini merupakan pengalaman berharga tentang bagaimana menggelar sebuah acara off air yang disiarkan langsung, mulai dari persiapan, latihan, GR dan proses pelaksanaannya yang terkonsep dan tertata rapi,” kata Fezia dan Zenny yang menutup acara tersebut dengan sebuah pantun :</p>
<p><strong><em>Burung merpati terbang ke awan,</em></strong><em><br />
</em><strong><em>Hinggap sejenak di pohon kurma.</em></strong><em><br />
</em><strong><em>Mari bershalawat sepanjang zaman,</em></strong><em><br />
</em><strong><em>Untuk Nabi Muhammad junjungan kita</em></strong><strong>. (JJ)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Panggil Dirut PT. Rezki Reny Reno Elok Budi Guna Dimintai Keterangan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-panggil-dirut-pt-rezki-reny-reno-elok-budi-guna-dimintai-keterangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 15:38:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5691</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno Elok Budi yang merupakan pengelola koridor 6 Trans Padang, yaitu H.M, guna dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Subsidi Operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (20/8/2026) malam mengatakan, permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan, untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Sumbar, dengan meminta klarifikasi terhadap&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada PSM 2025,&#8221; katanya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyelidikan tersebut berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 sampai dengan Triwulan III tahun&nbsp; 2025,&#8221; kata Saldi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim penyelidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditegaskan, proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dijelaskan,&nbsp; hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan 2 alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. (Murdiansyah Eko) </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Keempat Terdakwa Yogi, Keluarga Berharap Adiknya Mendapat Keadilan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sidang-keempat-terdakwa-yogi-keluarga-berharap-adiknya-mendapat-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 12:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5688</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) bergendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, beralasan, tidak diterimanya perlawanan dari PH terdakwa ini, karena memang dakwaan ataupun identitas terdakwa sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan diputuskan putusan tersebut,  maka sidang tunda dua minggu, sidang ditutup,&#8221; tegas ketua majelis. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat keluar dari ruang sidang, terdakwa Yogi Gilang Arya Setia kepada wartawan mengatakan bahwa, dia meminta penangguhan agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih&nbsp;<em>blind spot</em>. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,&#8221; kata terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, di luar ruang sidang, PH terdakwa, Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB, mengatakan bahwa kliennya harusnya tidak masuk keranah perkara pidana, karena ada Undang-undang (UU) khusus, yakni UU administratif terkait perizinan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itupun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum? Terkait dengan izin, hal ini juga sudah diurus oleh terdakwa, yang mana NIB sudah keluar pada 2 Oktober 2025 dan untuk kelengkapan izin seluruhnya pun sedang dalam proses,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia pun juga menekankan agar hakim bisa menetapkan kasus ini dalam lingkup pasal 613 dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia pun juga menegaskan akan tetap berpegang pada Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena memang pasal itu sudah berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Padahal azas manfaatnya sangat tinggi, karena perusahaan tersebut menyediakan jaringan internet untuk sekolah, kantor camat hingga puskesmas. Hukumnya harusnya administratif,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga terdakwa, Anyestia Mavilona&nbsp; juga berharap, agar terdakwa mendapatkan keadilan. Bukan diproses secara pidana tapi administratif. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi KMK Dilimpahkan ke PN Padang</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kasus-dugaan-korupsi-kmk-dilimpahkan-ke-pn-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 11:27:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5683</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211;&#160; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211;&nbsp; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank garansi distribusi semen oleh PT. bank plat merah cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada&nbsp; PT. Benal Ichsan Persada 2013 sampai 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut juga menyeret Direktur (Dirut) PT. Benal Ichsan yaitu BSN yang juga anggota DPRD Sumbar itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala seksi intelijen (Kasi intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan dalam siaran pers rilis yang diterima wartawan, pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAR-1066/L.3.10/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dan Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaaan biasa Nomor : 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dengan disertai surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses&nbsp;penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Padang, yang&nbsp;hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan&nbsp;penyidik telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum diproses tahap II,&#8221;katanya, Rabu (19/8/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, perbuatan terdakwa tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuang negara sebesar Rp.34.000.000.000,00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menerangkan, Kejari Padang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&nbsp;serta prinsip keterbukaan informasi publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah penentuan mengenai bersalah atau tidaknya,&nbsp; terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,&#8221;terangnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selwin itu, dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar primair&nbsp; Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&nbsp;Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana.(Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Hari Digelar Serentak, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumbar Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,2 Miliyar</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/tiga-hari-digelar-serentak-bidang-pemulihan-aset-kejati-sumbar-berhasil-lelang-barang-rampasan-negara-senilai-rp12-miliyar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 13:54:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lelang serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5680</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com &#8211; Selama tiga hari pelaksanaan lelang serentak yang digelar tanggal 11 sampai 13 Agustus 2026 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Padang, H<a href="http://hariankhazanah.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">ariankhazanah.com</a> &#8211; Selama tiga hari pelaksanaan lelang serentak yang digelar tanggal 11 sampai 13 Agustus 2026 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan KPKNL Bukittinggi, Bidang Pemulihan Aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil melelang 53 LOT barang rampasan negara (BRN) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai sebesar Rp1.248.848.387. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, lelang serentak di wilayah hukum Kejati Sumbar ini diikuti oleh 15 Satuan kerja dengan jumlah paket atau lot sebanyak 60 yang terdiri dari 65 item barang dengan total nilai limit Rp947.817.237 dan dari 60 lot barang rampasan negara yang dilelang total lot yang terjual sebanyak 53 lot dengan total nilai limit Rp722.965.627, sisanya 7 lot tidak ada penawar (TAP), sehingga persentase kenaikan harga dari total nilai Limit paket atau lot yang terjual sebesar 72,74%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumbar, Basril G, S.H. M.H mengatakan, dalam siaran pers rilis yang diterima, kegiatan tersebut, mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, hal ini terlihat dari total peserta lelang yang melakukan bidding di KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi sebanyak 1.222 Penawaran. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal ini tidak terlepas dari masifnya publikasi melalui pojok Lapau Lelang Kejati Sumbar, dan di Transmall, Car Free Day, kanal-kanal media sosial, media masa&nbsp; dan videotron.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suksesnya pelaksanaan lelang serentak di kejati melalui bidang pemulihan aset ini tidak terlepas juga dari dukungan semua pihak, baik satuan kerja Kejaksaan negeri (Kejari), cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), pemerintah provinsi dan kota, serta KPKNL,&#8221; kata Basril, Jumat (14/8/2026)..</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejati Sumbar, melalui Bidang Pemulihan Aset untuk menyelesaikan aset melalui mekanisme penjualan lelang barang rampasan negara untuk, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terpadu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Lelang serentak ini juga merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan prinsip Recovery is Justice atau pemulihan adalah bagian dari keadilan. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetap juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata,&#8221; tutupnya. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manjakan Konsumen, Dalas Swalayan Hadirkan Arena Playground Gratis untuk Anak Bermain</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/manjakan-konsumen-dalas-swalayan-hadirkan-arena-playground-gratis-untuk-anak-bermain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jejeng Azwardi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 02:10:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5665</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazanah – Terus berinovasi, itulah Dalas Swalayan, salah satu ritel modern di kota Padang yang terus berkembang dan berupaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Khazanah – Terus berinovasi, itulah Dalas Swalayan, salah satu ritel modern di kota Padang yang terus berkembang dan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.</p>
<p>Jumat lalu (17/07/2026) Dalas Swalayan yang berlokasi di jalan Andalas No. 38, Andalas, Padang Timur, kota Padang menghadirkan tempat bermain untuk anak yang lebih dikenal Arena Playground.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone  wp-image-5668" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-13.07.41-180x130.jpeg" alt="" width="361" height="261" /></p>
<p>Pimpinan yang juga pemilik Dalas Swalayan, Irawati Meuraksa menjelaskan, playground (arena bermain) ini sengaja dibuat dengan konsep indoor dalam toko atau swalayan sebagai tempat bermain seru dan bermanfaat untuk anak sambil menunggu orang tuanya berbelanja.</p>
<p>“Konsumen yang berbelanja di Dalas Swalayan itu kan rata-rata adalah keluarga yang selalu membawa putra-putrinya saat berbelanja. Nahh.. kita menagkap ini sebuah peluang untuk memberikan pelayanan tambahan, kenapa kita gak menyediakan sarana anak-anaknya untuk bisa bermain sambil menunggu orang tuanya berbelanja. Maka muncullah ide untuk menghadirkan arena playground ini”, ujar Irawati Meuraksa saat ditemui Khazanah di Arena Playground Dalas Swalayan, Senin (27/07/2026).</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone  wp-image-5676" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-13.07.31-180x130.jpeg" alt="" width="359" height="259" /></p>
<p>Memanfaatkan ruangan dibagian belakang, Arena Playground Dalas Swalayan menyediakan tempat bermain yang asyik dan menyenangkan dan memiliki nilai edukasi untuk anak-anak usia 1 sampai 7 tahun.</p>
<p>“Awalnya kita bingung mau dibuat dimana arena bermain ini. Alhamdulillah, tempat ini bisa kita sulap menjadi tempat bermain anak-anak dan ini merupakan fasilitas gratis bagi konsumen yang berbelanja di Dalas Swalayan,” lanjut Ira didamping suami tercinta Febrizal Madjid yang juga pendiri Dalas Smile Group.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone  wp-image-5670" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/07/2-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>Hanya dengan berbelanja minimal 100 rupiah di Dalas Swalayan, konsumen bisa mengajak anak-anaknya bermain sepuasnya selama 3 hari di Arena Playground Dalas Swalayan.</p>
<p>“Ini gratis untuk konsumen yang berbelanja di Dalas Swalayan, para orang tua bisa mengajak anak-anaknya bermain sepuasnya selama 3 hari, cukup dengan memperlihatkan struk belanja kepada petugas di arena permaian,” ucap Yati, Store Manager dan Merchandiser Dalas Swalayan kepada Khazanah.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone  wp-image-5675" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-13.07.31-2-180x130.jpeg" alt="" width="352" height="254" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Arena Playground Dalas Swalayan menyediakan wahana bermain yang menarik, seperti Kolam Bola, Fun Ball, Mini basket, Ayunan, Jungkat-jungkit, Perosotan, Kuda-kudaan, Terowongan, Table mini football dan berbagai permainan edukatif lainnya.</p>
<p>“Sambil belanja buah, sayuran dan kebutuhan rumah tangga lainnya, bapak ibu bisa mengajak anak-anaknya bermain di arena playground, tempatnya nyaman, diiringi dengan music, lagu anak-anak yang penuh ceria, akan membuat anak-anak betah bermain,”  jelas Yati kepada pengunjung yang berbelanja di Dalas Swalayan.</p>
<p>Setelah dibuka minggu lalu, pengunjung Dalas Swalayan terus meningkat dan antusias mengajak anak-anak mereka bermain di arena playground sambil berbelanja.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone  wp-image-5666" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-16-at-13.08.28-2-180x130.jpeg" alt="" width="359" height="259" /></p>
<p>“Yaa, lebih menyenangkan belanja disini, selain suasananya nyaman, pelayanannya baik dan sekarang sudah tersedia wahana untuk anak-anak bermain, yaa.. saya kira makin lengkap dan sebuah terobasan bagus yang dilakukan manajemen Dalas Swalayan,” kata Susi, salah seorang konsumen dari Limau Manih yang sengaja membawa anaknya belanja dan bermain di Dalas Swalayan.</p>
<p>Di Arena Playground Dalas Swalayan, para pengunjung bisa membawa anak-anaknya bermain sepuasnya, gratis, cukup memperlihatkan struk belanja, kemudian anak-anak yang bermain harus memakai kaos kaki, khusus untuk anak balita harus memakai diapers (popok) dan didampingi orang tuanya.</p>
<p>Tunggu apalagi, yuuk ajak anak-anaknya belanja sambil bermain di Dalas Swalayan, di jalan Andalas No. 38 Andalas, Padang. Buka mulai jam 05.30 sampai 23.00. (Jj)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SAMANTA 2026: Panggung Kreativitas untuk Merayakan Keindahan Budaya Nusantara</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/samanta-2026-panggung-kreativitas-untuk-merayakan-keindahan-budaya-nusantara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jejeng Azwardi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 15:18:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5662</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazanah &#8212; Hotel Santika Premiere Padang kembali menghadirkan sebuah kegiatan inspiratif dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Khazanah &#8212; Hotel Santika Premiere Padang kembali menghadirkan sebuah kegiatan inspiratif dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia melalui SAMANTA 2026 (Santika Menari Nusantara), sebuah kompetisi tari yang menjadi wadah bagi generasi muda dan masyarakat untuk mengekspresikan kreativitas sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap budaya Indonesia.</p>
<p>Selama ini masyarakat telah mengenal rangkaian kegiatan KAMPI yang menghadirkan berbagai kompetisi seperti lomba mewarnai, menggambar, fashion show, dan menyanyi. Tahun ini, Hotel Santika Premiere Padang memperkenalkan SAMANTA sebagai wajah baru yang secara khusus memberikan ruang bagi para penari untuk menampilkan bakat, semangat berkarya, serta apresiasi terhadap kekayaan budaya Nusantara.</p>
<p>Mengusung tema “Santika Menari Nusantara”, SAMANTA 2026 akan diselenggarakan pada 15 Agustus 2026 di Hotel Santika Premiere Padang. Kompetisi ini mengajak peserta menampilkan karya tari kreasi maupun tari kontemporer yang terinspirasi dari budaya Indonesia. Unsur gerak, musik, kostum, hingga properti pertunjukan diharapkan mampu merepresentasikan keberagaman budaya Nusantara secara kreatif, edukatif, dan tetap menjunjung tinggi nilai estetika.</p>
<p>Kompetisi terbuka untuk dua kategori, yaitu Kategori Anak yang diperuntukkan bagi siswa SD/MI dan sanggar tari anak, serta Kategori Umum yang mencakup pelajar SMP, SMA/sederajat, mahasiswa, sanggar tari, komunitas seni, hingga masyarakat umum. Setiap kelompok dapat terdiri dari 3 hingga 7 orang dengan durasi penampilan antara 5 sampai 7 menit.</p>
<p>Selain menjadi ajang kompetisi, SAMANTA 2026 juga diharapkan menjadi sarana pelestarian budaya melalui seni pertunjukan yang dikemas secara menarik dan relevan dengan generasi masa kini. Para pemenang berkesempatan memperoleh hadiah berupa trophi, uang tunai jutaan rupiah, voucher menginap, voucher kuliner, serta berbagai hadiah menarik lainnya.</p>
<p>Tidak hanya menyuguhkan kompetisi tari, rangkaian acara SAMANTA 2026 juga akan dimeriahkan dengan berbagai aktivitas interaktif, salah satunya Fun Games Cake Decoration, yang dapat dinikmati oleh peserta maupun pengunjung.</p>
<p>Pendaftaran SAMANTA 2026 dibuka hingga 9 Agustus 2026. Hotel Santika Premiere Padang mengundang seluruh sekolah, sanggar tari, komunitas seni, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam perayaan budaya yang penuh kreativitas, semangat kebersamaan, dan kebanggaan terhadap warisan budaya Indonesia.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Hotel Santika Premiere Padang melalui nomor telepon atau media sosial resmi hotel.</p>
<p>SAMANTA 2026 – Saatnya Menari, Berkarya, dan Menginspirasi Nusantara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dijamin Anggota Komisi III DPR RI, Penahanan Tersangka BSN Dialihkan Jadi Tahanan Kota</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dijamin-anggota-komisi-iii-dpr-ri-penahanan-tersangka-bsn-dialihkan-jadi-tahanan-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 12:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Beny Saswin Nasrun]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Bermasalah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5659</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank plat merah, kepada PT Benal Ichsan Persada, mendapatkan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) Padang, menjadi penahanan kota, Jumat (24/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan tersebut menjadi perhatian publik, disebabkan BSN merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak Rabu (18/6/2026) setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suasana haru mewarnai kepulangan BSN ke rumah keluarganya yang disambut isak tangis keluarga serta didampingi tim kuasa hukum dan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,&#8221; kata penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hermansyah, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang berawal dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai, perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi, karena kewajiban perusahaan kepada pihak bank disebut telah diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh bank plat merah cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BSN sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 sebelum akhirnya masuk daftar buronan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca Panjaitan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru yang mengedepankan perlindungan hak warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,&#8221; kata Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hinca, dalam aturan baru terdapat pedoman pemidanaan yang mengharuskan penyidik memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip&nbsp;<em>due process of law</em>&nbsp;yang harus dijalankan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab mengawasi proses penegakan hukum agar, berjalan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengaku mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca menjelaskan, pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN dapat menjalani proses hukum dengan tetap memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ada proses hukum yang tidak sesuai dengan due process of law, maka ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; tegas Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca menilai media masa juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Teman-teman media merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada bagian akhir, Hinca menyampaikan pandangannya terhadap perkara yang sedang berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah saya mempelajari perkara ini, saya berpendapat kasus ini perlu ditelaah secara mendalam terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya,&#8221; kata Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang,&nbsp; Eriyanto menegaskan, pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eriyanto menjelaskan pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari bank plat merah yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Kejari Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada diwilayah hukum Kejari Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rutan,&#8221; tegas Eriyanto.(Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diperkirakan Rugikan Negara Sekitar Rp13 Miliyar, tak Tertutup Kemungkinan Kejati Sumbar Periksa Direksi Bank Nagari</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/diperkirakan-rugikan-negara-sekitar-rp13-miliyar-tak-tertutup-kemungkinan-kejati-sumbar-periksa-direksi-bank-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:01:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Nagari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5656</guid>

					<description><![CDATA[Padang,Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi atau penyimpangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang,Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi atau penyimpangan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi TA 2023-2025 di Kota Sawahlunto&nbsp; ke tahap Penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut, diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi saksi, serta gelar perkara (expose), Kamis (23/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum), Saldi dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat&nbsp; (24/7/2026), dari hasil gelar perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun poin utama dan indikasi penyimpangan antara lain, fiktif atau topengan, pengajuan kredit menggunakan nama-nama debitur yang tidak sesuai dengan profil penerima KUR sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana adanya praktik &#8220;pinjam nama&#8221; telah mengalihkan manfaat program pemerintah dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil ke pengusaha besar, yang secara sub stansial melanggar tujuan undang-undang UMKM yakni undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) POJK nomor. 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum POJK nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bannk serta peraturan internal bank Nagari: SK Direksi No. SK/038/DIR/05-2023 tentang Pedoman KUR serta undang-undang lainnya beserta turunannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang adanya dugaan kelalaian dan atau kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi dan penyaluran dana KUR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Potensi kerugian negara, estimasi indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995,&#8221; kata Hanung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, selain penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bidang tindak pidana khusus  Kejati Sumbar juga masih melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi pada bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah dan Cabang Pembantu Lubuk Alung, sehingga tidak menutup kemungkinan tim penyidik perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Jajaran direksi Bank Nagari dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh organ pengawas selaku pemegang pengendali modal,&#8221; tandasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi sektor perbankan, seperti dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani oleh Kejari Pasaman dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada pegawai di yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejari Payakumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas semua dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bidang tindak pidana Khusus akan memperdalam penanganan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya,&#8221; ucapnya. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
