<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jul 2026 11:14:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti 4,2 Kilogram Sabu</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejari-padang-musnahkan-barang-bukti-42-kilogram-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 11:12:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5641</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan barang bukti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan barang bukti terbesar berupa narkotika jenis sabu seberat 4.253,57 gram, yang menjadi sinyal masih tingginya ancaman peredaran narkoba di Kota Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Koswara, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Dody Susistro, S.H., M.H serta dihadiri Kapolsek Nanggalo Iptu Muhammad Fariz, Sekretaris Kesbangpol Kota Padang Amrizal Rengganis dan unsur penegak hukum lainnya, Selasa (21/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajari Padang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi tanggung jawab Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Kejari Padang dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht selama periode Agustus 2025 hingga Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sabu seberat 4.253,57 gram, Kejari Padang juga memusnahkan 313,02 gram ganja, 352 butir pil ekstasi, 261 botol minuman keras, 11 unit telepon seluler, serta tujuh bilah senjata tajam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Padang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, upaya pemberantasan tindak pidana tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol ilegal, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba memerlukan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar peredaran barang haram dapat ditekan secara maksimal. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Percepat Pembangunan, Gubernur Sumbar Berharap TKD tidak Diefisiensikan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/percepat-pembangunan-gubernur-sumbar-berharap-tkd-tidak-diefisiensikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 09:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5638</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi&#160;berharap pemerintah pusat dapat menambah anggaran dan minta Transfer ke Daerah (TKD) jangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi&nbsp;berharap pemerintah pusat dapat menambah anggaran dan minta Transfer ke Daerah (TKD) jangan diefisiensikan, guna mempercepat pembangunan di daerah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita mengusulkan, untuk tahun 2027 itu Rp21,4 triliun, namun yang disetujui Rp17,9 triliun, sehingga ada ruang untuk menutupi kekurangan, dan mengantisipasi bencana alam yang terjadi,&#8221; kata Mahyeldi&nbsp;dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD Kabupaten Kota se Sumbar di auditorium gubernuran, Selasa (21/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gubernur berharap kepada Kementrian Keuangan, agar TKD 2027 tetap dikembalikan ke daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orang nomor satu di Sumbar meminta kepada Bupati/Wali Kota, segera merencanakan pelaksanaan TKD dan memprioritaskan membeli barang seperti alat-alat kesehatan atau pun kebutuhan lain.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Gubernur Sumbar meminta kepada Bupati/Wali Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar, mempublikasikan apa yang telah dikerjakan, sehingga masyarakat menjadi tahu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada juga dikatakan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, semua kebupaten/kota melakukan pemulihan semua harus di publikasi kan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh Bupati/Wali Kota, se Sumbar, staf khusus Kemendagri. (Murdiansyah Eko) </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Cari Skema Rampungkan Stadion Utama Sumbar, Lazuardi: Kami Berharap Agar Terwujud</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/pemprov-cari-skema-rampungkan-stadion-utama-sumbar-lazuardi-kami-berharap-agar-terwujud/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 12:33:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5635</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Lazuardi Erman berharap, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menuntaskan pembangunan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Lazuardi Erman berharap, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menuntaskan pembangunan stadion utama di Sumbar melalui dukungan pemerintah pusat maupun skema lainnya, dapat segera terealisasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, stadion yang pembangunannya dimulai sejak 2014 tersebut telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah, sehingga penyelesaiannya tidak boleh terus berlarut-larut, agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Aktivitas di stadion utama Sumbar harus terus dihidupkan, agar kawasan tersebut tidak terbengkalai. Sehingga, seluruh pihak perlu memanfaatkan stadion untuk berbagai kegiatan sehingga operasionalnya tetap berjalan,&#8221; kata Lazuardi, Kamis (16/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai, agar pengelolaan stadion lebih efektif, aset tersebut sebaiknya diserah terimakan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar. Saat ini, pengelolaan stadion masih berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau pengelolaannya sudah diserahkan kepada Dispora, kami berharap akan lebih banyak event olahraga yang dapat digelar di stadion utama Sumbar. Termasuk Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga diharapkan dapat memanfaatkan stadion ini sebagai lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan olahraga,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lazuardi menegaskan, main stadion merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran besar sehingga harus diselamatkan dan dimanfaatkan secara optimal.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai biaya pemeliharaan sekitar Rp1,8 miliar per tahun masih jauh lebih kecil dibanding nilai investasi pembangunan stadion yang mencapai ratusan miliar rupiah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang kebutuhan pemeliharaannya sekitar Rp1,8 miliar per tahun, saya rasa masih bisa kita siasati. Jangan sampai ratusan miliar rupiah yang telah diinvestasikan justru terbengkalai. Untuk itu kami meminta Dispora, benar-benar serius mengelola dan memanfaatkan Main Stadion agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy menyatakan, pemprov tengah mencari solusi untuk merampungkan stadion utama Sumbar melalui dukungan pemerintah pusat. Salah satu skema yang tengah diupayakan adalah pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan tersebut, sehingga penyelesaian stadion utama Sumbar dapat dilakukan secara bersamaan melalui dukungan anggaran pemerintah pusat. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Tim Tabur Kejati Sumbar Tangkap DPO Asal Kota Payakumbuh di Bengkulu</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/lagi-tim-tabur-kejati-sumbar-tangkap-dpo-asal-kota-payakumbuh-di-bengkulu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 12:24:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5631</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Lima setengah tahun kabur dari kejaran petugas, Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Lima setengah tahun kabur dari kejaran petugas, Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap buronan asal kota Payakumbuh, Bayu Putra Andesta (26 tahun).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, buronan kasus asusila tersebut, ditangkap Selasa malam (14/7/2026) di Dusun Serambi baru Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh,&#8221; ujar Hanung, Rabu (15/7/2026). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatannya, DPO Bayu berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 memutuskan, terdakwa menjalani pidana penjara selama dua tahun, dalam perkara tindak pidana umum perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah adanya putusan tersebut pada tahun 2021, jelasnya, terdakwa tidak pernah datang ketika dipanggil untuk, melaksanakan putusan MARI tersebut, sehingga Kejari Payakumbuh menetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah administrasi selesai terpidana kami serahkan ke tim Kajari Payakumbuh, untuk selanjutnya di eksekusi di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Payakumbuh,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asintel Kejati Sumbar, menghimbau seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,&#8221;tegasnya. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Sumbar Pastikan Proses Belajar Mengajar di MAN 3 Padang Tetap Kondusif dan Berjalan Normal </title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kemenag-sumbar-pastikan-proses-belajar-mengajar-di-man-3-padang-tetap-kondusif-dan-berjalan-normal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 15:15:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Iptek]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenag Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[MAN 3 Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5628</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kantor Wilayah&#160;Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan kondisi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang tetap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kantor Wilayah&nbsp;Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan kondisi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang tetap kondusif dan dan proses belajar mengajar berjalan normal setelah adanya bunyi dentuman di madrasah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepastian tersebut disampaikan setelah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakemenag)&nbsp; Sumbar, Mustafa, bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Tangusli bersama tim meninjau langsung kondisi madrasah pada Selasa (14/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mustafa mengatakan, peninjauan dilakukan segera setelah menerima informasi mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan madrasah. Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas warga madrasah berlangsung dengan baik dan situasi tetap terkendali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi madrasah. Alhamdulillah, situasi tetap kondusif dan kegiatan di madrasah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Mustafa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, kegiatan Mata Muda yang sedang berlangsung di MAN 3 Kota Padang tetap terlaksana. Dari hasil pemantauan di madrasah, tidak terlihat adanya kepanikan maupun gangguan yang berdampak terhadap keseluruhan proses belajar di madrasah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mustafa, saat ini proses penanganan peristiwa tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Kanwil Kemenag Sumbar, juga menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat dan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Kota Padang, pihak madrasah, serta unsur terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian. Sementara itu, Kemenag fokus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dan warga madrasah memperoleh pendampingan yang diperlukan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Kanwil Kemenag Sumbar belum menemukan indikasi adanya siswa yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, madrasah tetap menyiapkan langkah-langkah pendampingan apabila terdapat siswa yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendampingan dilakukan secara bertahap melalui kepala madrasah, guru, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK). Siswa juga akan diberikan penguatan agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjalani aktivitas belajar seperti biasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila dalam perkembangannya ditemukan siswa yang membutuhkan pendampingan psikososial, Kanwil Kemenag Sumbar akan berkoordinasi dengan tenaga profesional, termasuk psikolog dan pihak terkait, untuk memberikan layanan trauma healing sesuai kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mustafa menegaskan, proses belajar mengajar di MAN 3 Kota Padang akan tetap berlangsung sebagaimana biasa. Sebagai bagian dari upaya membangun kembali rasa aman dan nyaman di lingkungan madrasah, kegiatan pada hari berikutnya akan diawali dengan senam bersama, outbound, serta pembinaan dari jajaran Polsek Koto Tangah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar mengembalikan rutinitas belajar, tetapi juga membangun kembali rasa percaya diri siswa agar dapat beraktivitas secara normal di lingkungan madrasah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami ingin memastikan seluruh siswa merasa aman dan nyaman berada di madrasah. Yang paling penting saat ini adalah mengembalikan suasana belajar yang kondusif melalui pendampingan, pembinaan, dan komunikasi yang baik antara madrasah, orang tua, serta aparat terkait,” tutur Mustafa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kanwil Kemenag Sumbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi. Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kakanwil bersama jajarannya juga memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga suasana yang kondusif. Mari kita dukung madrasah agar tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang,” ajak Mustafa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Madrasah harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan membentuk karakter peserta didik. Karena itu, kami akan terus mendampingi warga madrasah agar proses pendidikan berlangsung dengan baik. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Bantah Isu Penjemputan Paksa Mahasiswa UIN IB. Hanung: Hanya Undangan Berdiskusi Semata</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-bantah-isu-penjemputan-paksa-mahasiswa-uin-ib-hanung-hanya-undangan-berdiskusi-semata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Imam Bonjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5625</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membantah secara tegas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membantah secara tegas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penjemputan paksa seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang (IB) usai mengikuti aksi unjuk rasa di Kejati Sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi tersebut disampaikan Kejati Sumbar, setelah muncul informasi viral terkait keberadaan mahasiswa bernama Fadil Ramadhan yang disebut tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu (12/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan,  informasi mengenai adanya pengambilan paksa mahasiswa oleh Kejati Sumbar tidak benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berita yang beredar mengenai adanya salah satu mahasiswa yang dijemput paksa oleh Kejati Sumbar terkait pasca unjuk rasa pada hari Jumat kemarin tidak benar,&#8221; katanya, kepada wartawan, Senin (13/6/2026) sore.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatannya, Fadil Ramadhan diundang ke Kantor Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahasiswa tersebut, tukuknya, datang ke Kantor Kejati Sumbar bersama kedua orang tuanya, Ketua RT dan lurah setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar menyebut, proses yang berlangsung merupakan forum diskusi dan bukan pemeriksaan ataupun penjemputan paksa sebagaimana isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat diskusi berlangsung, jelasnya, menjelang waktu magrib, sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan Fadil mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk menanyakan keberadaan rekannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Kejati Sumbar kemudian mempertemukan Fadil dengan rekan-rekannya yang datang ke kantor tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada saat itu sempat dipertemukan dengan teman-temannya yang datang menanyakan keberadaannya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hanung menjelaskan diskusi berakhir sekitar pukul 20.30 WIB, dan setelah kegiatan selesai, Fadil diantar pulang bersama orang tua, Ketua RT dan lurah yang mendampinginya sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi tersebut disampaikan Kejati Sumbar untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang setelah isu penjemputan mahasiswa menjadi perbincangan luas di media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, kabar dugaan penjemputan Fadil Ramadhan pertama kali mencuat setelah informasi tersebut disampaikan oleh rekan-rekannya dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia&nbsp; (SEMMI) Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fadil diketahui merupakan mahasiswa UIN IB Padang yang tergabung dalam SEMMI Sumbar dan ikut dalam aksi demonstrasi di Kejari Padang serta Kejati Sumbar, Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum SEMMI Sumbar Nopalion mengaku memperoleh informasi dari pesan singkat yang dikirim Fadil sebelum nomor telepon mahasiswa tersebut tidak lagi dapat dihubungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Fadil sempat menghubungi dan memberikan foto kepada saya dengan memberi tahu kalau ada pihak kejari dan kejati datang ke rumahnya,&#8221; ujarnya, saat itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nopalion sebelumnya menduga penjemputan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aksi itu, massa menyuarakan tuntutan terkait transparansi penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus&nbsp; (Jampidsus) Febrie Adriansyah diproses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi demonstrasi tersebut sempat berlangsung ricuh setelah terjadi dorong-dorongan antara massa dan petugas hingga menyebabkan pagar Kejati Sumbar roboh serta disertai pembakaran ban oleh peserta aksi. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Mahasiswa yang Tergabung dalam SEMMI Datangi Kejati Sumbar Tuntut Tegakkan Keadilan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sejumlah-mahasiswa-yang-tergabung-dalam-semmi-datangi-kejati-sumbar-tuntut-tegakkan-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 13:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5622</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan aspirasinya, Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pendemo yang membawa spanduk tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 16.00 Wib, dengan penjagaan ketat dari kepolisian.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiba di Kejati para pendemo menyampaikan orasinya dan menendang pintu pagar Kejati Sumbar hingga roboh. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, dari pantauan wartawan di lapangan, pot bunga yang didekat pintu pagar pun ikut pecah. Adu dorong antara polisi dengan mahasiswa pun terjadi, gegara hendak bakar ban dalam halaman kejati sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pada akhirnya para mahasiswa membakar ban di jalan depan kantor Kejati Sumbar sambil berorasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tegakkan hukum se tegak-tegaknya dengan semestinya, dan menolak untuk beraudensi dengan Kajati Sumbar,&#8221; teriak Koordinator lapangan (korlap) Aksi, Dzikry Utabri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut mereka, hukum harus ditegakkan di Indonesia, dan minta tangkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) serta geledah tempat usaha Jampidsus, serta minta Kejati Sumbar usut tuntas kasus yang masih tertunggak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Dedie Tri Hariyadi didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, plh. Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi penkum) Kejati Sumbar, Lexi Fatharany Kurniawan, menemui para pendemo, namun para pendemo menolak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar Lexi Fatharany Kurniawan, mengatakan kepada wartawan bahwa, penanganan hukum dengan apa yang disampaikan itu berbeda.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau mau audensi kami persilahkan, dan untuk kasus-kasus yang ditangani saat ini masih berjalan,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, para pendemo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Padang, dan melakukan orasinya disana. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Permohonan Kasasi Penggugat, MA Nyatakan PHK Dalas Swalayan Sah</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/tolak-permohonan-kasasi-penggugat-ma-nyatakan-phk-dalas-swalayan-sah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jejeng Azwardi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 10:36:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5613</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazanah – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penggugat FY (eks pekerja/karyawan Dalas Swalayan) dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Khazanah – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penggugat FY (eks pekerja/karyawan Dalas Swalayan) dan menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat (Dalas Swalayan). MA menilai perkara perselisihan hubungan industrial yang telah diputus Pengadilan Negeri Padang pada tingkat sebelumnya (<em>judex facti</em>) nomor : 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg tanggal 18 Desember 2025 sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum.</p>
<p>Putusan kasasi MA nomor : 409 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tersebut tercatat dalam sistem e-court yang diputus Rabu (22/04/2026) dengan amar putusan kasasi “TOLAK”.</p>
<p>Dengan ditolaknya kasasi dari Penggugat oleh MA, maka putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p>Kuasa Hukum Dalas Swalayan, Budi Syahrial, SH mengatakan kliennya Dalas Swalayan sebagai pihak Tergugat telah memenangkan perkara ini pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri Padang, kemudian pihak Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.</p>
<p>“Secara hukum, putusan perkara gugatan PHK antara Dalas Swalayan dengan FY ini sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lainnya dan Dalas Swalayan dinyatakan sebagai pemenang,” jelas Budi saat dihubungi Khazanah melalui sambungan telpon, Senin (06/07/2026)</p>
<p>Lebih lanjut Budi yang sudah lebih dari 8 bulan mendampingi Dalas Swalayan dalam perkara ini menjelaskan, penolakan kasasi MA ini sekaligus mempertegas bahwa keputusan PHK yang dilakukan manajemen Dalas Swalayan terhadap FY karena melakukan pelanggaran berat sudah benar.</p>
<p>“Dengan penolakan ini, dapat diartikan perkara ini dinyatakan selesai dan keputusan Dalas Swalayan memberhentikan FY yang melakukan pelanggaran berat bersifat mendesak adalah keputusan yang tepat dan sah secara hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.</p>
<p>Ia merasa sangat puas dengan putusan ini dan memastikan kliennya akan mematuhi putusan kasasi MA maupun putusan PN Padang sebelumnya.</p>
<p>“Dari awal saya meyakini, kami akan memanangkan perkara ini, karena bukti yang kita miliki dan fakta persidangan sangat jelas dan tidak terbantahkan oleh  Penggugat,” tukasnya.</p>
<p>Sementara itu, pimpinan dan Owner (pemilik) Dalas Swalayan, Irawati Meuraksa menyampaikan rasa syukur setelah menerima kabar tersebut dan menyatakan putusan kasasi MA itu sudah tepat.</p>
<p>“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini setelah hampir 10 bulan proses gugatan perkaranya bergulir. Putusan Mahkamah Agung ini sudah tepat, adil sesuai fakta dan tidak mengada-ada. Dan memang saharusnya demikian, bahwa perbuatan yang dilakukan Penggungat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan perundang-undangan, serta Peraturan Perusahaan, maupun norma yang berlaku di masyarakat”, ucap Irawati saat ditemui Khazanah di Dalas Swalayan, Jl. Andalas No. 38 Padang, Senin (06/07/2026)</p>
<p>Ira menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh karayawan, agar lebih hati-hati dan berpikir panjang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan serta peraturan perusahaan.</p>
<p>“Ini akan menjadi pelajaran bagi semua, bahwa tindakan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan, dan perusahaan tidak akan mentolirir setiap tindakan yang dapat mencoreng nama baik perusahaan, mengganggu kenyaman kerja dan menghambat turunnya rezeki dari Allah” tegas Ira yang sangat konsen mengikuti perkembangan perkara ini.</p>
<p>Bergulirnya perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dilanjutkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung ini berawal dari keputusan Dalas Swalayan memberhentian salah seorang karyawan yang melakukan pelanggaran berat bersifat mendesak dan tidak dapat ditolerir, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.</p>
<p>Pelanggaran berat bersifat mendesak yang dilakukan karyawan tersebut adalah melakukan live tiktok di media sosial dengan kata-kata dan perbuatan yang tidak etis serta melanggar kesusilaan, dilakukan di ruangan kantor Dalas Swalayan dan memakai atribut perusahaan yang dapat merusak nama baik perusahaan.</p>
<p>Selain itu Penggugat juga melakukan perselingkuhan dan perbuatan asusila dengan rekan kerja yang merusak nama baik perusahaan dan memperlihatkan foto pornografi kepada rekan kerja yang dapat merusak mentalitas sosial dan kenyamanan kerja karyawan.</p>
<p>Pada putusan perkara MA Nomor 409 tersebut, pada halaman 6 dijelaskan bahwa Penggugat terbukti sering melakukan kesalahan-kesalahan yang dikategorikan kesalahan mendesak, yaitu melakukan <em>live</em> tik tok di saat jam kerja dan menggunakan seragam berikut nametag perusahaan dengan mengucapkan perkataan dan bahasa tubuh yang mengandung pornografi dan kesalahan-kesalahan terkait pornografi dan perselingkuhan dengan teman kerja, sehingga Penggugat dapat diputus hubungan kerja dengan hak-hak sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.</p>
<p>Hakim MA juga menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan Penggugat atau Pemohon Kasasi tidak dapat dipertimbangkan ditingkat kasasi, karena penerapannya tidak sesuai pokok perkara dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak.</p>
<p>Berdasarkan pertimbangkan tersebut, memperhatikan UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perudang-undangan lainnya, maka Hakim MA menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.</p>
<p>Sehingga dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada tanggal 22 April 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dihadiri oleh Ketua Majelis dan hakim-hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh para pihak, mengadili dan memutuskan ‘Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FY tersebut dan membebankan biaya perkara kepada negara’. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Bertambah, Kejati Sumbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dugaan-korupsi-jembatan-sikabu-bertambah-kejati-sumbar-kembali-tetapkan-satu-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 13:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5610</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan&#160;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka baru berinisial IF dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan&nbsp;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka baru berinisial IF dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Hariyadi yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Agustinus&nbsp; Hanung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Arjuna, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) D. Butar-Butar menjelaskan, IF diduga berperan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dedie, pergantian personel tersebut dilakukan melalui berita acara sebelum kontrak ditandatangani. Padahal, perubahan personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari awal proses pengadaan, PT Triartha Nusa Engineering diduga hanya dipinjam sebagai perusahaan peserta lelang, sedangkan pekerjaan pengawasan telah disepakati akan dilaksanakan oleh tim yang berada di bawah kendali tersangka IF,&#8221; ujar Dedie dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, IF juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian personel, serta pelaporan perkembangan pekerjaan. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran yang dilakukan oleh staf atas perintah tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian mutu proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jembatan yang dibangun melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar itu mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023 atau sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu BB, A selaku pelaksana pekerjaan, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kajati Sumbar Sita Uang Tunai Rp3 Miliar</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang sama, Dedie juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumbar telah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang merupakan kontraktor pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Uang tersebut telah ditempatkan di rekening penampungan resmi Kejati Sumbar sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti sekaligus untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,&#8221; tegasnya. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>D. Butar-Butar Dilantik Sebagai Asisten Pidana Militer Kajati Sumbar yang Baru</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/d-butar-butar-dilantik-sebagai-asisten-pidana-militer-kajati-sumbar-yang-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 13:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5607</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) D.Butar-Butar di aula Baharudin Lopa, di Kejaksaan Tinggi (Kehati) Sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penguatan kelembagaan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelantikan ini bukan sekadar seremonial jabatan, namun merupakan amanah negara yang mengandung tanggung jawab besar dalam penegakan hukum pidana militer sekaligus penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI),&#8221; kata Kajati Sumbar, Rabu (8/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar menegaskan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian Aspidmil yaitu memperkuat kolaborasi dengan seluruh jajaran TNI di wilayah Sumbar, baik TNI Angkatan Darat (AD),&nbsp; Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU), dalam rangka mewujudkan penegakan hukum pidana militer yang berkeadilan, transparan, dan berlandaskan hukum.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Koordinasi dan kolaborasi strategis dengan Oditurat Militer juga perlu terus ditingkatkan sejak tahap awal penanganan perkara koneksitas guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjamin efektivitas penegakan hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pidana militer melalui berbagai kajian, diskusi, dan pembaruan pengetahuan hukum, terutama dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keberhasilan pelaksanaan tugas Aspidmil, tidak dapat dicapai secara individual, melainkan memerlukan dukungan, koordinasi, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan serta mitra strategis, khususnya TNI, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum,&#8221; tandasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta integritas demi mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermartabat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelantikan Aspidmil ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumbar dalam memperkuat sinergi dengan TNI serta meningkatkan kualitas penegakan hukum pidana militer guna mendukung stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah Sumbar PLH. Kepala Seksi Penerangan Hukum,&#8221; tandasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat yang mengikuti secara luring maupun daring, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumbar, serta tamu undangan lainnya. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
