<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 04:56:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satu Dekade Mengabdi di Ranah Minang, Kombes Pol Andry Kurniawan Mohon Pamit</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/satu-dekade-mengabdi-di-ranah-minang-kombes-pol-andry-kurniawan-mohon-pamit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 04:40:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5722</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com– Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., pamit setelah sekitar satu dekade bertugas kepolisian di Sumatera Barat. Andry mengucapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>– Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., pamit setelah sekitar satu dekade bertugas kepolisian di Sumatera Barat. Andry mengucapkan terima kasih sekaligus pamit kepada jajaran pemerintah daerah, mitra kerja, sahabat, dan seluruh masyarakat Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut disampaikannya setelah serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat pada 29 September 2026, yang menandai berakhirnya rangkaian penugasan Andry Kurniawan di Ranah Minang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Suatu kehormatan, kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami sekeluarga pernah bertugas, belajar serta mengenal talenta-talenta terbaik Sumatera Barat,” ungkap Andry.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Sekretaris Daerah, para kepala daerah kabupaten/kota, jajaran OPD, mitra kerja, sahabat, serta seluruh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan dan kerja sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andry juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama berinteraksi maupun menjalankan tugas terdapat perkataan, perbuatan, atau hal lain yang kurang berkenan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Satu Dekade dalam Berbagai Penugasan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan pengabdian Andry di Sumatera Barat dimulai pada 2016 sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar, kemudian Kasubdit IV Ditreskrimsus pada 2017–2018. Pada 2018, ia melanjutkan tugas sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masih pada tahun yang sama, Andry dipercaya memimpin satuan kewilayahan sebagai Kapolres Pariaman hingga 2020. Selanjutnya, ia menjabat Kapolres Sijunjung pada 2020–2021, termasuk menjalankan tugas di tengah tantangan pelayanan masyarakat selama pandemi COVID-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2021–2022, Andry kembali ke lingkungan Polda Sumbar sebagai Kabag Dalpers Ro SDM. Memasuki 2023, ia dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar hingga 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam jabatan tersebut, sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik ditangani, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, penipuan investasi, serta berbagai perkara kriminal lainnya. Termasuk penanganan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan pada November 2024 dan pengungkapan kasus pembunuhan seorang pelajar di Kabupaten Tanah Datar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dari Dirreskrimum ke Dirreskrimsus</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Maret 2025, Andry dipercaya sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar. Di posisi ini, ia melanjutkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana khusus sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perkara yang menonjol adalah pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam pemberitaan Polda Sumbar, tercatat 16 kasus dengan 42 tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2025, disertai penyitaan puluhan alat berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andry juga dipercaya memimpin Satgas Pangan Daerah dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Di bidang ekonomi dan perbankan, Ditreskrimsus mengungkap dugaan kredit fiktif pada Bank Nagari dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan perkara lainnya mencakup penyalahgunaan niaga BBM dan LPG bersubsidi, perjudian online, penampungan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing asal India di Kota Solok, serta perdagangan ilegal sisik trenggiling yang diungkap bersama BKSDA Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penegakan hukum, jajaran kepolisian turut terlibat dalam operasi kemanusiaan dan pemulihan pascabencana saat galodo melanda Nagari Salareh Aie, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, serta kawasan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andry juga mendorong penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM, sebagai bagian dari upaya memberikan ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai tugas tersebut menunjukkan luasnya tanggung jawab Dirreskrimsus, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut distribusi barang bersubsidi, stabilitas pangan, perlindungan sumber daya alam, penanganan bencana, serta koordinasi lintas instansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jabatan Dirreskrimsus diemban Andry hingga September 2026 sebelum diserahterimakan pada 29 September 2026. Ia kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kabag Rendikjarlat Waketbid Akademik STIK Lemdiklat Polri. Sementara jabatan Dirreskrimsus Polda Sumbar dipercayakan kepada Kombes Pol. Siswantoro.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pamit dan Mohon Doa Restu</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Berakhirnya penugasan di Sumatera Barat menjadi momentum bagi Andry untuk menyampaikan pamit kepada masyarakat dan seluruh pihak yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selanjutnya kami mohon pamit undur diri serta mohon doa restu terbaik untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru. Dan hendaknya tali silaturahmi dapat terus terjalin,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Andry, Sumatera Barat bukan sekadar tempat menjalankan tugas kedinasan. Daerah ini telah menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdian sekaligus kehidupan dirinya dan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama bertugas, ia menjalani berbagai penugasan di lingkungan Polda Sumbar serta memimpin dua wilayah kepolisian, yakni Pariaman dan Sijunjung. Karena itu, meski tugas kedinasan kini membawanya ke tempat baru, ia berharap silaturahmi dengan pemerintah daerah, mitra kerja, masyarakat, dan para sahabat di Ranah Minang tetap terjaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menutup pesannya, Andry menyampaikan ungkapan yang memperlihatkan kedekatan emosionalnya dengan Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sumatera Barat Nan Rancak Bana akan Selalu di Hati</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Salam hormat dan terima kasih disampaikan Kombes Pol. Andry Kurniawan bersama istri, Ny. Lince Andry, serta keluarga kepada seluruh pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan tugas dan pengabdiannya di Sumatera Barat.Setelah sekitar satu dekade mengabdi di Ranah Minang, perjalanan kedinasan Andry kini berlanjut di tempat tugas yang baru. Namun, pengalaman, persahabatan, dan silaturahmi yang terbangun selama berada di Sumatera Barat diharapkannya tetap menjadi bagian yang tidak terputus dari perjalanan pengabdian tersebut. <strong>(Murdiansyah Eko)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KONI Sumbar Audensi dengan Kajati Sumbar</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/ketua-koni-sumbar-audensi-dengan-kajati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 05:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5718</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), menerima audiensi Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), menerima audiensi Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar bersama panitia besar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI tahun 2026.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Audiensi tersebut, dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan silaturahmi sekaligus membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan Porprov XVI&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumbar tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 14 Oktober 2026 dengan melibatkan 12 (dua belas) Kabupaten/Kota sebagai tuan rumah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketum KONI Provinsi Sumbar, Hamdanus, S.Fil.I., M.Si., bersama panitia besar Porprov XVI menyampaikan perkembangan persiapan penyelenggaraan Porprov XVI, termasuk koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan olahraga tingkat Provinsi Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk menghadiri acara pembukaan Porprov XVI Sumbar, dilaksanakan di Lapangan Merdeka, Kota Solok,&#8221; katanya, Selasa (22/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Audiensi juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejati Sumbar dengan KONI Sumbar, dalam mendukung penyelenggaraan Porprov XVI yang tertib, lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&#8221; ujarnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, menyambut baik koordinasi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Sumbar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, diharapkan penyelenggaraan PORPROV XVI Sumatera Barat Tahun 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib,&#8221;imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap, kegiatan tersebut berjalan sukses serta menjadi momentum dalam meningkatkan semangat </p>



<p class="wp-block-paragraph">sportivitas dan prestasi olahraga di Sumbar. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Bagi-Bagi Hadiah Liburan Gratis lewat Reels Competition</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/rayakan-19-tahun-amaris-hotel-bagi-bagi-hadiah-liburan-gratis-lewat-reels-competition/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jejeng Azwardi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 04:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5713</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazanah &#8212; Merayakan 19 tahun perjalanan, Amaris Hotel menghadirkan Reels Competition bertajuk “Smart Traveler at Smart Hotel”. Kompetisi ini mengajak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Khazanah &#8212; Merayakan 19 tahun perjalanan, Amaris Hotel menghadirkan <em>Reels Competition </em>bertajuk “Smart Traveler at Smart Hotel”. Kompetisi ini mengajak para traveler untuk menunjukkan kreativitas sekaligus berbagi inspirasi liburan bersama sahabat melalui Instagram Reels tentang bagaimana menciptakan pengalaman liburan yang seru dan berkesan dengan <em>budget</em> dan <em>itinerary</em> yang smart. Melalui ajang ini, peserta diharapkan untuk membuat Instagram Reels berdurasi 60–90 detik tentang keseruan liburan bersama sahabat dengan terlebih dahulu mengikuti akun Instagram @amarishotels serta menggunakan hashtag #SmartTraveleratSmartHotel dan #Amaris19. Point tambahan bisa didapatkan apabila peserta melakukan shooting di unit jaringan Amaris Hotel seluruh Indonesia.</p>
<p>Kompetisi yang berlangsung pada 4 September hingga 12 Oktober 2026 ini menawarkan hadiah menarik bagi dua pemenang. Juara pertama mendapatkan paket liburan gratis untuk empat orang, lengkap dengan tiket pesawat pulang-pergi dari Citilink Indonesia, akomodasi di Amaris Hotel pilihan pemenang, serta merchandise eksklusif dari Amaris Hotel. Untuk juara kedua, peserta akan mendapatkan smartphone persembahan dari MyEraspace<strong>.</strong></p>
<p>“Perjalanan 19 tahun Amaris Hotel merupakan perjalanan yang penuh cerita dan tidak lepas dari kepercayaan dan kesetiaan para tamu untuk selalu memilih Amaris Hotel sebagai partner perjalanan mereka. Melalui <em>Reels Competition</em> ini, kami ingin merayakan momen tersebut dengan cara yang menyenangkan. Kami percaya bahwa liburan yang berkesan tidak harus selalu mahal, tetapi dengan memilih semuanya sesuai dengan budget, kebutuhan dan juga lifestyle. Amaris Hotel ingin mengajak para tamu untuk berbagi tips-tips itu.” ujar Prita Gero, Corp. Marcomm Manager Santika Indonesia Hotels &amp; Resorts.</p>
<p>Ready to be a Smart Traveler? Saatnya ajak sahabatmu, bagikan cerita liburanmu, pilih Amaris Hotel dan ciptakan momen seru dengan cara yang smart! (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam Satu Minggu, Kejati Sumbar Sukses Laksanakan Tahap II Sekaligus dengan Perkara Tipikor Berbeda</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dalam-satu-minggu-kejati-sumbar-sukses-laksanakan-tahap-ii-sekaligus-dengan-perkara-tipikor-berbeda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5710</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tindak Pidana Khusus (Pidsus)&#160;Kejaksaan&#160;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tindak Pidana Khusus (Pidsus)&nbsp;Kejaksaan&nbsp;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga perkara tersebut dilaksanakan secara berturut-turut, yaitu pada Senin, 14 September 2026, Tahap II perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang tahun 2020 dilaksanakan kepada Kejari Padang, dengan tersangka DE, HL, dan S. DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan TPPU Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya pada Rabu, 16 September 2026, dilaksanakan tahap II perkara dugaan tipikor Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun anggaran 2020 kepada Kejari Pariaman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Empat tersangka yang diserahkan yaitu A, BB, Y, dan IF, yang disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, dilaksanakan Tahap II perkara dugaan tipikor Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dilaksanakan kepada Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua tersangka yang diserahkan yaitu AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melalui kepala Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Saldi, mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat (18/9/2026), mengatakan, pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi advokat sebagai bentuk pemenuhan hak hak tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Telekomunikasi di Mentawai, JPU Hadirkan Ahli Dipersidangan. Ahli: Apa yang Dilakukan Yogi Itu Positif</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kasus-telekomunikasi-di-mentawai-jpu-hadirkan-ahli-dipersidangan-ahli-apa-yang-dilakukan-yogi-itu-positif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 10:39:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5705</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Sidang lanjutan dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menyeret Yogi Gilang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Sidang lanjutan dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menyeret Yogi Gilang Arya Setia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat cs, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, menghadirkan satu orang ahli yakninya Fauzan Riyadhani dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ahli menerangkan, berdasarkan peraturan menteri PP 28 tahun 2025 tentang perizinan, perkara ini memang harus dilakukan administratif dulu bukan langsung pidana.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini sama,apa yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) beberapa waktu lalu, tentang pentingnya pembinaan terlebih dahulu terhadap Yogi Gilang Arya Setia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, apa yang dilakukan oleh Yogi itu, sangat positif, tentunya dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat untuk pemenuhan asas adil dan merata dalam semangat UU Telekomunikasi dengan tetap taat dengan regulasi yang ada, makanya perlunya pembinaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Advokat atau Penasehat Hukum terdakwa, dari kantor Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus didampingi Dessi. AB, Hari Setiawan, dan Eko kurniawan sebelumnya memang memandang perkara yang menimpa kliennya harus diselesaikan dulu secara administratif bukan langsung dipidana.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam beberapa kasus itu, tindakan dulu, peringatan, penertiban atau penyitaan alat alat klien jika terbukti ada pelanggaran secara hukum formil,&#8221; ungkap Romi kepada wartawan usai sidang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, JPU memperlihatkan barang bukti (BB) kepada majelis hakim, PH terdakwa dan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, yang saat itu memakai baju putih.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim&nbsp; Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Jimmi Hendrik Tanjung, dilanjutkan 14 September 2026.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pantauan sidang, terlihat keluarga dan rekan-rekan Yogi di pengadilan memberikan dukungan dan semangat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dakwaan JPU, Yogi disebut menghadirkan layanan internet yang awalnya ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Senkom Sumbar Audiensi dengan Polda Perkuat Kemitraan dalam Menjaga Kamtibmas</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/senkom-sumbar-audiensi-dengan-polda-perkuat-kemitraan-dalam-menjaga-kamtibmas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 14:02:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Senkom Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5702</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., di Mapolda Sumbar, Selasa (2/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan tersebut, membahas penguatan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi Senkom dengan Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Senkom Sumbar, Riki Abdillah, menyampaikan kesiapan organisasinya, untuk terus melanjutkan kemitraan dengan Polri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, ia juga melaporkan berbagai kegiatan Senkom selama enam bulan terakhir, termasuk aktivitas bersama Ditlantas Polda Sumbar, Monitoring dan evaluasi kerja sama Korlantas, serta kegiatan kemanusiaan dan kerelawanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami di Senkom Sumbar siap mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumbar. Di semester ini, kami terus menjalankan kegiatan kemitraan, baik bersama Ditlantas maupun dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kerelawanan,” ujar Riki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga melaporkan keterlibatan Senkom dalam operasi ketupat Singgalang, pengamanan Natal dan Tahun Baru, serta sejumlah kegiatan kepolisian dan kemasyarakatan lainnya. Menurut Riki, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Senkom menjalankan peran kemitraannya di tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Senkom bergerak seirama di bawah AD/ART organisasi. Dalam pengabdiannya, Senkom bergerak di tiga klaster pengabdian, yakni kamtibmas, bela negara, serta penanggulangan bencana. Di Sumbar, tiga klaster ini sudah berjalan baik,” tambahnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati mengapresiasi berbagai kegiatan yang disampaikan Senkom. Ia mengatakan peran organisasi Senkom tersebut sudah terlihat di masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari apa yang disampaikan, saya melihat Senkom memiliki kegiatan yang baik dan perannya tampak langsung oleh masyarakat umum. Ini tentu menjadi modal untuk terus membangun sinergi dengan kepolisian, utamanya dalam bidang kamtibmas,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Djati mengatakan dirinya telah mengenal Senkom sejak lama ketika menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Utara. Ia juga menyebut memiliki hubungan yang baik dengan Ketua Umum Senkom Mitra Polri, Katno Hadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya sudah mengenal Senkom dan Ketumnya itu sejak lama, termasuk ketika saya bertugas di Kalimantan Utara. Karena itu, saya menyambut baik upaya Senkom untuk memperkuat kemitraan dengan Polda Sumbar,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolda juga menyampaikan telah menerima dan mengetahui dokumen MoU Senkom dengan Polri. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti di Sumatera Barat melalui penyusunan PKS antara Senkom Sumbar dan Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“MoU antara Senkom dan Polri serta PKS Korlantas saya terima. Ke depan, kita akan melihat bentuk kerja sama yang dapat dituangkan dalam PKS antara Senkom Sumbar dengan Polda Sumbar,” kata Djati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengapresiasi upaya Senkom meningkatkan kemampuan SDM, terutama dalam mendukung tugas kemitraan dengan kepolisian. Djati menyatakan Mapolda Sumbar terbuka untuk Senkom agar semakin aktif membangun komunikasi dan kegiatan bersama Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah ini silakan Pak Riki dan anggotanya meneruskan komunikasi dengan para PJU yang ada, bangun sinergitas dengan komunikasi yang baik, agar upaya kita untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan kondusif dapat tercapai,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menyampaikan apresiasi atas dukungan Senkom selama ini, khususnya dalam edukasi kamtibmas kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Senkom selama ini, terutama dalam memberikan edukasi sebagai bagian dari upaya preemtif dan preventif. Hal ini cukup membantu dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Susmelawati juga mendorong Senkom untuk terus membantu masyarakat menghadapi informasi yang tidak benar di ruang digital serta meningkatkan pemahaman mengenai keamanan saat menggunakan internet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami juga menitip harapan agar Senkom terus ikut mengedukasi masyarakat untuk menangkal hoaks dan menggunakan ruang digital secara aman,&#8221; katanya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maulid Nabi Muhammad 2026: Meneladani Rasulullah, Membentuk Generasi Islami yang Berkarakter dan Berakhlak Mulia</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/maulid-nabi-muhammad-2026-meneladani-rasulullah-membentuk-generasi-islami-yang-berkarakter-dan-berakhlak-mulia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jejeng Azwardi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 11:27:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5694</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazanah – Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW (Salallahu Alaihi Wassallam) 1448 Hijriah, Radio Arbes FM melaksanakan berbagai kegiatan secara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Khazanah – Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW (Salallahu Alaihi Wassallam) 1448 Hijriah, Radio Arbes FM melaksanakan berbagai kegiatan secara internal yang disiarkan langsung melalui frekuesi 101 FM dan media sosial Facebook, TikTok dan live streaming di www.arbesfm.com pada Selasa, (25/08/2026) di studio Arbes FM di jalan Ratulangi No. 21 C Padang.</p>
<p>Direktur PT Radio Arbes, Armeyn Khaidir mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan di setiap hari besar Islam yang dihadiri seluruh karyawan, keluarga besar Arbes FM dan mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dari Universitas PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA) yang sedang melakukan program magang di Arbes FM selama 2 bulan.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-5699" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/2-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>“Alhamdulillah, disetiap hari besar Islam kita selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islami dan menjadikannya sebagai program tahunan yang dikemas secara sederhana dan penuh makna,” ujar Armeyn yang sudah 54 tahun berkecimpung dan membesarkan radio yang sangat dikenal di kota Padang dan Sumatera Barat tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Direktur Arbes FM menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan dari pukul 11.00 tersebut antara lain, pengajian ayat suci Al-Quran beserta terjemahannya, Tausiyah singkat tentang akhlak Nabi Muhammad dan Senandung Karaoke Islami.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-5696" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/3-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>“Yang menjadi panitia dan pengisi acara pada kegiatan Maulid hari ini adalah para mahasiswi Universitas PGRI Sumatera Barat yang sedang melaksanakan program magang di Arbes dan mereka sangat antusias,” ujar Armeyn kepada Khazanah, Selasa (25/08/2026)</p>
<p>Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 tersebut mengambil tema ‘Meneladani Rasulullah, Membentuk Generasi Islami yang Berkarakter dan Berakhlak Mulia’ menghadirkan Bunda Dr. Yetty Morelent, M.Hum sebagai penceramah yang memberikan tausyiah singkat tentang akhlak Rasulullah yang patut diteladani.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-5697" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/4-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>Pada tausyiah singkatnya Bunda Dr. Yetty Morelent, M. Hum menyampaikan pesan bahwa maulid nabi bukannya sekedar memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, namun lebih dari itu, merupakan momentum untuk mengenang, mencintai dan meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>”Dalam surat Al-Ahzab ayat 21, Allah Subnahu Wata’ala berfirman, Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah,” jelas Yetty yang juga HRD Manager Arbes FM dan dosen Universitas Bung Hatta.</p>
<p>Ia mengatakan, bahwa dalam diri Nabi Muhammad terdapat suri tauladan yang menjadi contoh dan panutan bagi umat Islam, yaitu pribadi yang jujur, amanah, sabar, penyayang, rendah hati.</p>
<p>“Ketika dihina, beliau tetap sabar, ketika disakiti, beliau membalas dengan kebaikan, ketika memiliki kekuasaan, beliau amanah dan tidak sombong. Sehingga ada ungkapan yang sering kita dengar, Kebaikan dibalas Kebaikan, itu biasa. Kebaikan dibalas Kejahatan, itu juga biasa, tapi ketika Kejahatan dibalas dengan Kebaikan, itu yang luar biasa. Begitulah akhlak rasulullkah yang patut kita teladani,” ungkap Yetty yang sering menyampaikan pesan-pesan moral penuh edukasi melalui radio Arbes FM di ajang ‘Budaya Karakter’ yang mengudara dan bisa didengar setiap Selasa, pukul 20.00 WIB.</p>
<p>Selain tausyiah singkat tentang meneladani akhlak Rasulullah, kegiatan peringatan maulid nabi di Arbes FM juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilantunkan oleh Kessy Olivia Wijaya, Sinta Alpera Adinda dan terjemahan oleh Cia Inria Ningsih yang merupakan mahasiwi UPGRISBA.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-5698" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2026/08/5-180x130.jpeg" alt="" width="354" height="256" /></p>
<p>Dilanjutkan dengan penampilan senandung karaoke dari mahasiswa lainnya yang menyanyikan lagu-lagu bernuansa Islami oleh Sinta Alpera Adinda dan Salmi Sriwahyuni</p>
<p>Fezia Nabila dan Nurzenny Aprilsa, mahasiswi UPGRISBA yang pada kegiatan tersebut bertindak sebagai pembawa acara (MC) mengatakan bahwa kegiatan off air dan on air peringatan Maulid Nabi Muhammad di Arbes FM sangat bermanfaat dan berkesan baginya.</p>
<p>“Kami sengat terkesan dengan diikutsertakan sebagai panitia dan pengisi acara pada kegiatan ini, tentu saja ini merupakan pengalaman berharga tentang bagaimana menggelar sebuah acara off air yang disiarkan langsung, mulai dari persiapan, latihan, GR dan proses pelaksanaannya yang terkonsep dan tertata rapi,” kata Fezia dan Zenny yang menutup acara tersebut dengan sebuah pantun :</p>
<p><strong><em>Burung merpati terbang ke awan,</em></strong><em><br />
</em><strong><em>Hinggap sejenak di pohon kurma.</em></strong><em><br />
</em><strong><em>Mari bershalawat sepanjang zaman,</em></strong><em><br />
</em><strong><em>Untuk Nabi Muhammad junjungan kita</em></strong><strong>. (JJ)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Panggil Dirut PT. Rezki Reny Reno Elok Budi Guna Dimintai Keterangan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-panggil-dirut-pt-rezki-reny-reno-elok-budi-guna-dimintai-keterangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 15:38:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5691</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno Elok Budi yang merupakan pengelola koridor 6 Trans Padang, yaitu H.M, guna dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Subsidi Operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (20/8/2026) malam mengatakan, permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan, untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Sumbar, dengan meminta klarifikasi terhadap&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada PSM 2025,&#8221; katanya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyelidikan tersebut berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 sampai dengan Triwulan III tahun&nbsp; 2025,&#8221; kata Saldi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim penyelidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditegaskan, proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dijelaskan,&nbsp; hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan 2 alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. (Murdiansyah Eko) </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Keempat Terdakwa Yogi, Keluarga Berharap Adiknya Mendapat Keadilan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sidang-keempat-terdakwa-yogi-keluarga-berharap-adiknya-mendapat-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 12:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5688</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) bergendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, beralasan, tidak diterimanya perlawanan dari PH terdakwa ini, karena memang dakwaan ataupun identitas terdakwa sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan diputuskan putusan tersebut,  maka sidang tunda dua minggu, sidang ditutup,&#8221; tegas ketua majelis. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat keluar dari ruang sidang, terdakwa Yogi Gilang Arya Setia kepada wartawan mengatakan bahwa, dia meminta penangguhan agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih&nbsp;<em>blind spot</em>. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,&#8221; kata terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, di luar ruang sidang, PH terdakwa, Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB, mengatakan bahwa kliennya harusnya tidak masuk keranah perkara pidana, karena ada Undang-undang (UU) khusus, yakni UU administratif terkait perizinan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itupun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum? Terkait dengan izin, hal ini juga sudah diurus oleh terdakwa, yang mana NIB sudah keluar pada 2 Oktober 2025 dan untuk kelengkapan izin seluruhnya pun sedang dalam proses,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia pun juga menekankan agar hakim bisa menetapkan kasus ini dalam lingkup pasal 613 dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia pun juga menegaskan akan tetap berpegang pada Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena memang pasal itu sudah berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Padahal azas manfaatnya sangat tinggi, karena perusahaan tersebut menyediakan jaringan internet untuk sekolah, kantor camat hingga puskesmas. Hukumnya harusnya administratif,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga terdakwa, Anyestia Mavilona&nbsp; juga berharap, agar terdakwa mendapatkan keadilan. Bukan diproses secara pidana tapi administratif. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi KMK Dilimpahkan ke PN Padang</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kasus-dugaan-korupsi-kmk-dilimpahkan-ke-pn-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 11:27:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5683</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211;&#160; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211;&nbsp; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank garansi distribusi semen oleh PT. bank plat merah cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada&nbsp; PT. Benal Ichsan Persada 2013 sampai 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut juga menyeret Direktur (Dirut) PT. Benal Ichsan yaitu BSN yang juga anggota DPRD Sumbar itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala seksi intelijen (Kasi intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan dalam siaran pers rilis yang diterima wartawan, pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAR-1066/L.3.10/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dan Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaaan biasa Nomor : 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dengan disertai surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses&nbsp;penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Padang, yang&nbsp;hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan&nbsp;penyidik telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum diproses tahap II,&#8221;katanya, Rabu (19/8/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, perbuatan terdakwa tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuang negara sebesar Rp.34.000.000.000,00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menerangkan, Kejari Padang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&nbsp;serta prinsip keterbukaan informasi publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah penentuan mengenai bersalah atau tidaknya,&nbsp; terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,&#8221;terangnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selwin itu, dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar primair&nbsp; Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&nbsp;Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana.(Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
