Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
EkonomiHukum

Dijamin Anggota Komisi III DPR RI, Penahanan Tersangka BSN Dialihkan Jadi Tahanan Kota

×

Dijamin Anggota Komisi III DPR RI, Penahanan Tersangka BSN Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Kepulangan BSN disambut keluarga dengan isak tangis. Ist 

Padang, Hariankhazanah.com – Tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank plat merah, kepada PT Benal Ichsan Persada, mendapatkan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) Padang, menjadi penahanan kota, Jumat (24/7/2026). 

Keputusan tersebut menjadi perhatian publik, disebabkan BSN merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak Rabu (18/6/2026) setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Suasana haru mewarnai kepulangan BSN ke rumah keluarganya yang disambut isak tangis keluarga serta didampingi tim kuasa hukum dan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

“Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,” kata penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung.

Menurut Hermansyah, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang berawal dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.

Ia menilai, perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi, karena kewajiban perusahaan kepada pihak bank disebut telah diselesaikan.

“Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Berhasil RJ-kan Dua Tersangka Penganiayaan di Solok Selatan Secara Virtual

Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh bank plat merah cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

BSN sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 sebelum akhirnya masuk daftar buronan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026.

Hinca Panjaitan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru yang mengedepankan perlindungan hak warga negara.

“Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,” kata Hinca.

Menurut Hinca, dalam aturan baru terdapat pedoman pemidanaan yang mengharuskan penyidik memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

“Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip due process of law yang harus dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:  DAIFEST 2025 Kembali Digelar, Hadiahnya Lebih Spektakuler

Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab mengawasi proses penegakan hukum agar, berjalan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini,” ungkapnya.

Ia mengaku mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN.

“Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,” katanya.

Hinca menjelaskan, pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN dapat menjalani proses hukum dengan tetap memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada proses hukum yang tidak sesuai dengan due process of law, maka ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Hinca.

Hinca menilai media masa juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Tangani Kasus Dua Siswa Panti yang Diduga Diberhentikan Sekolah, Kejati Sumbar dan Kejari Padang Gerak Cepat

“Teman-teman media merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum,” tuturnya.

Pada bagian akhir, Hinca menyampaikan pandangannya terhadap perkara yang sedang berjalan.

“Setelah saya mempelajari perkara ini, saya berpendapat kasus ini perlu ditelaah secara mendalam terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya,” kata Hinca.

Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang,  Eriyanto menegaskan, pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,” katanya.

Eriyanto menjelaskan pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari bank plat merah yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.

Meski demikian, Kejari Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada diwilayah hukum Kejari Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.

“Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rutan,” tegas Eriyanto.(Murdiansyah Eko)