Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Lagi, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dalam Dua Kasus Berbeda 

×

Lagi, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dalam Dua Kasus Berbeda 

Sebarkan artikel ini
Para tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Ist 

Padang, Hariankhazanah.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dalam dua kasus berbeda, Selasa (23/6/2026). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya dalam konfrensi pers mengatakan kepada wartawan, dua orang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Sementara, satu orang lagi merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan rehabilitasi Jembatan Sikabu, Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia menyebutkan, untuk dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bajau, yaitu inisial BU selaku konsultan supervisi pekerjaan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan fasilitas tersebut. 

Sementara itu, untuk tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu, yaitu BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang menjadi penyedia pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut.

Baca Juga:  Mantan Kajari Sukabumi Dilantik Sebagai Asintel Kejati Sumbar. Dedie Tri Hariyadi: Asintel Jadi Garda Kedepan

Dijelaskannya, dalam kasus pembangunan Labuhan Bajau ini ditenggarai tersangka telah melaksanakan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tanpa studi kelayakan teknis dan menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.

“Sehingga atas kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp.17 miliar,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu dibangun berdasarkan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25,4 miliar.

Selain BB, kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ini juga dilakukan bersama-sama dengan tersangka A selaku Kuasa Direksi dan tersangka Y selaku PPTK atau ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

“Untuk tersangka Y saat ini yang bersangkutan dalam masa hukuman perkara lain,” jelasnya.

Arjuna menjelaskan, para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi ini diduga telah melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar.

“Akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada tangal 7 Mei 2023,” katanya.

Baca Juga:  Wakajati Sumbar Dr. Mukhlis, S.H, M.H Pimpin Program Jaksa Mengajar di SMKN 9 Padang

Untuk selanjutnya, kepada para tersangka ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas II B Padang sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026. (Murdiansyah Eko)