Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Dinilai Tak Memiliki Perhitungan Teknis dan Robohnya Jembatan Sikau Lubuk Alung, Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka

×

Dinilai Tak Memiliki Perhitungan Teknis dan Robohnya Jembatan Sikau Lubuk Alung, Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara didampingi Wakil Kejaksaan Kejaksaan Tinggi  (Wakajati) Sumbar Mukhlis, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna dan tim, konfrensi pers bersama wartawan. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikau, di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi  (Wakajati) Sumbar Mukhlis, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, bersama tim mengatakan, ketiga tersangka yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB dirut PT. Maidah Rekajaya dan A selaku kuasa direksi. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Ketiganya dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,” kata Mukhlis saat konfrensi pers bersama wartawan, Kamis malam (18/6/2026).

Disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan egara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 pada tnggal 10 April 2026, sebesar Rp.7.505.864.409,09.

“Sejumlah saksi dan ahli telah kita periksa serta alat bukti yang cukup,” tandasnya. 

Dipaparkannya, tahun 2020 Badan Pemeriksa Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang, dengan anggaran dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dimuat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) BPBD  Padang Pariaman sebesar Rp.25.427.197.000,-, dengan kontraktor pelaksana  PT. Maidah Rekajaya, dengan nilai kontrak Rp22.366.720.000,- sebelum adendum dan naik menjadi Rp24.579.962.000,- setelah adendum. 

Baca Juga:  Kajati Sumbar: Indonesia Bersatu, Momentum Penting Tumbuhkan Semangat Persatuan, Kesatuan dan Nasionalisme

Namun ternyata pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain dengan kuasa Direksi dari PT. Maidah Rekajaya. Enam bulan setelah PHO tanggal 16 Desember 2021, sheetpile sisi kiri pengaman ABT 2 roboh kedalam sungai padahal saat itu tidak terjadi banjir besar, dan kondisi air masih jauh di bawah kepala sheetpile dan akibatnya pondasi ABT 2 tergerus secara terus-menerus dan kehilangan tanah pengikatnya, 

“Sehingga jembatan jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya untuk dilewati masyarakat, dan akhirnya ABT 2 dan gelagar segmen 3 rubuh tangal 7 Mei 2023 tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya. 

Orang nomor dua di Kejati Sumbar ini mengungkapkan, berdasarkan laporan kajian teknis keruntuhan jembatan Sikabu yang disusun oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Jambi Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026  tanggal 07 Januari 2026, jembatan Sikbau Kayu Gadang roboh, akibat perbuatan PT. Maidah Rekajaya bersama kuasa direksi melaksanakan kegiatan berbeda dengan perencanaan atau kontrak, tanpa perhitungan teknis terkait kualitas perubahan yang dilakukan, pada bagian pekerjaan ABT 2 dan Pemasangan Sheetpile pengaman ABT 2. (Murdiansyah Eko)