Padang, Hariankhazanah.com – Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) bergendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, beralasan, tidak diterimanya perlawanan dari PH terdakwa ini, karena memang dakwaan ataupun identitas terdakwa sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Dengan diputuskan putusan tersebut, maka sidang tunda dua minggu, sidang ditutup,” tegas ketua majelis.
Saat keluar dari ruang sidang, terdakwa Yogi Gilang Arya Setia kepada wartawan mengatakan bahwa, dia meminta penangguhan agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,” kata terdakwa.
Sementara itu, di luar ruang sidang, PH terdakwa, Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB, mengatakan bahwa kliennya harusnya tidak masuk keranah perkara pidana, karena ada Undang-undang (UU) khusus, yakni UU administratif terkait perizinan ini.
“Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itupun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum? Terkait dengan izin, hal ini juga sudah diurus oleh terdakwa, yang mana NIB sudah keluar pada 2 Oktober 2025 dan untuk kelengkapan izin seluruhnya pun sedang dalam proses,” katanya.
Dia pun juga menekankan agar hakim bisa menetapkan kasus ini dalam lingkup pasal 613 dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dia pun juga menegaskan akan tetap berpegang pada Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena memang pasal itu sudah berlaku.
“Padahal azas manfaatnya sangat tinggi, karena perusahaan tersebut menyediakan jaringan internet untuk sekolah, kantor camat hingga puskesmas. Hukumnya harusnya administratif,” tegasnya.
Keluarga terdakwa, Anyestia Mavilona juga berharap, agar terdakwa mendapatkan keadilan. Bukan diproses secara pidana tapi administratif. (Murdiansyah Eko)








