Padang, Hariankhazanah.com – Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno Elok Budi yang merupakan pengelola koridor 6 Trans Padang, yaitu H.M, guna dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Subsidi Operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (20/8/2026) malam mengatakan, permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan, untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri.
“Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Sumbar, dengan meminta klarifikasi terhadap
sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada PSM 2025,” katanya.
Disebutkan, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.
“Penyelidikan tersebut berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 sampai dengan Triwulan III tahun 2025,” kata Saldi.
Tim penyelidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan, proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Oleh karena itu, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” imbuhnya.
Tak hanya itu, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Lebih lanjut dijelaskan, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan 2 alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sumbar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. (Murdiansyah Eko)








