Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Dalam Satu Minggu, Kejati Sumbar Sukses Laksanakan Tahap II Sekaligus dengan Perkara Tipikor Berbeda

×

Dalam Satu Minggu, Kejati Sumbar Sukses Laksanakan Tahap II Sekaligus dengan Perkara Tipikor Berbeda

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan tahap II di Kejaksaan Negeri setempat. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ketiga perkara tersebut dilaksanakan secara berturut-turut, yaitu pada Senin, 14 September 2026, Tahap II perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang tahun 2020 dilaksanakan kepada Kejari Padang, dengan tersangka DE, HL, dan S. DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan TPPU Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Sementara HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di UIN IB Padang

Selanjutnya pada Rabu, 16 September 2026, dilaksanakan tahap II perkara dugaan tipikor Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun anggaran 2020 kepada Kejari Pariaman. 

Empat tersangka yang diserahkan yaitu A, BB, Y, dan IF, yang disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, dilaksanakan Tahap II perkara dugaan tipikor Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dilaksanakan kepada Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Dua tersangka yang diserahkan yaitu AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.

Baca Juga:  Devitra Romiza Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025 Program “Jaksa Mengajar”

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melalui kepala Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Saldi, mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat (18/9/2026), mengatakan, pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi advokat sebagai bentuk pemenuhan hak hak tersangka.

“Dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. 

Kejati Sumbar berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka. (*)