Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
EkonomiHukum

Diperkirakan Rugikan Negara Sekitar Rp13 Miliyar, tak Tertutup Kemungkinan Kejati Sumbar Periksa Direksi Bank Nagari

×

Diperkirakan Rugikan Negara Sekitar Rp13 Miliyar, tak Tertutup Kemungkinan Kejati Sumbar Periksa Direksi Bank Nagari

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum), Saldi. Ist

Padang,Hariankhazanah.com – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi atau penyimpangan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi TA 2023-2025 di Kota Sawahlunto  ke tahap Penyidikan.

Hal tersebut, diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi saksi, serta gelar perkara (expose), Kamis (23/7/2026).

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum), Saldi dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat  (24/7/2026), dari hasil gelar perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Adapun poin utama dan indikasi penyimpangan antara lain, fiktif atau topengan, pengajuan kredit menggunakan nama-nama debitur yang tidak sesuai dengan profil penerima KUR sesungguhnya.

Sebagaimana adanya praktik “pinjam nama” telah mengalihkan manfaat program pemerintah dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil ke pengusaha besar, yang secara sub stansial melanggar tujuan undang-undang UMKM yakni undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) POJK nomor. 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum POJK nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bannk serta peraturan internal bank Nagari: SK Direksi No. SK/038/DIR/05-2023 tentang Pedoman KUR serta undang-undang lainnya beserta turunannya.

Baca Juga:  Kajari Padang: Waspadalah, Narkotika Masih Mendominasi di Kota Padang

Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang adanya dugaan kelalaian dan atau kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi dan penyaluran dana KUR.

“Potensi kerugian negara, estimasi indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995,” kata Hanung.

Disebutkan, selain penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi.

“Bidang tindak pidana khusus  Kejati Sumbar juga masih melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi pada bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah dan Cabang Pembantu Lubuk Alung, sehingga tidak menutup kemungkinan tim penyidik perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Jajaran direksi Bank Nagari dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh organ pengawas selaku pemegang pengendali modal,” tandasnya. 

Pasalnya, maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi sektor perbankan, seperti dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani oleh Kejari Pasaman dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada pegawai di yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejari Payakumbuh.

Baca Juga:  Mantan Kajari Sukabumi Dilantik Sebagai Asintel Kejati Sumbar. Dedie Tri Hariyadi: Asintel Jadi Garda Kedepan

“Atas semua dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bidang tindak pidana Khusus akan memperdalam penanganan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya,” ucapnya. (Murdiansyah Eko)