Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Terpidana Bogi Restu Ilahi dalam Kasus Tambang Dieksekusi Kejaksaan Negeri Padang

×

Terpidana Bogi Restu Ilahi dalam Kasus Tambang Dieksekusi Kejaksaan Negeri Padang

Sebarkan artikel ini
Terpidana Bogi Restu Ilahi dikawal dengan ketat oleh petugas. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana Bogi Restu Ilahi, dalam kasus pertambangan tanpa izin berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Desember 2025. 

Dalam putusan tersebut, terpidana dihukum pidana penjara selama 2  tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Raden Hairul Sukri didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto, mengatakan, eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hafiz Zainal Putra dan Irawati, S.H., M.H. 

“Setelah dilakukan perlengkapan adminitrasi terpidana dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Disebutkan, pertambangan tanpa izin menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas pelanggaran di sektor Sumber Daya Alam (SDA). 

“Perkara pertambangan ilegal masih berpotensi terjadi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sehingga diperlukan pengawasan serta penegakan hukum secara berkelanjutan,”ujarnya. 

Dikatakan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Budi Sastera Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025 Berkat RJ Plus “Rajo Labiah”

Dalam eksekusi tersebut, terpidana didampingi Penasihat Hukum (PH). (Murdiansyah Eko) 

Hukum

Padang, Hariankhazanah.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang baru, Dedie Tri Hariyadi tiba di Bandara Internasional Minangkabau…