Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menahan mantan bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang periode 2020 berinisial DE, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang, Kamis (18/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna mengatakan, penahanan terhadap DE dilakukan untuk, kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.
“Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang,” kata Arjuna.
DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026) kemaren.
“Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” sebut Arjuna.
Menurut penyidik, DE menjabat sebagai bendahara pengeluaran UIN IB Padang pada periode 2020 hingga 2023. Dalam proses pembangunan Kampus III UIN IB Padang tahun 2019-2022, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau senilai Rp1.2 miliar dari IM Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP), yang kini telah meninggal dunia.
Ia menjelaskan, awalnya dimaksudkan untuk diberikan kepada rektor UIN IB Padang. Namun, rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis.
“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya, DE disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejati Sumbar menetapkan masa penahanan selama 20 hari, di rumah tahanan (Rutan) Padang Kelas IIB Anak Air Padang,” tandasnya. (Murdiansyah Eko)








