Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana Leonardo Wijaya yang Divonis bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Raden Hairul Sukri didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengatakan, terpidana melanggar pasal 378 KUH-Pidana jo pasal 372 KUH-Pidana.
“Terpidana telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pada Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 dengan vonis 2 tahun penjara,” kata Raden Hairul Sukri, Kamis (7/5/2026).
Dikatakan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan oleh Jaksa yang berwenang mengeksekusi pidana penjara, kurungan, denda, serta barang bukti, dengan prinsip pengawasan oleh ketua pengadilan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 332/Pid.B/2025/PN Pdg tanggal 01 Agustus 2025 atas nama Terpidana Leonardo Wijaya,”ujarnya.
Disebutkan, terpidana dibawa ke lapas Muara Padang, dengan didampingi Penasihat Hukum (PH). Sebelum dibawa ke lapas, terpidana diperiksa kesehatan dan adminitrasi. (Murdiansyah Eko)








