Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Terbukti Bersalah, Ari Asman alias Badai bin Herman Divonis Seumur Hidup

×

Terbukti Bersalah, Ari Asman alias Badai bin Herman Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang narkotika di ruang cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman dalam kasus narkotika dengan berat 47 kg, Kamis (30/4/2026).

Dalam sidang di ruang cakra yang dipimpin ketua majelis hakim Nasri berpendapat, unsur tanpa hak sudah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa seumur hidup.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya. 

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronni cs, dan Penasihat Hukum (PH) Riyan, menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Raden Hairul Syukri menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Shadiq Pasadigoe: Penghormatan Terhadap HAM Tak Boleh Hanya Jadi Wacana, Tapi Harus Hadir Nyata di Tengah Masyarakat

“Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” katanya usai diwawancari wartawan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU. 

Dalam berita sebelumnya, jaksa juga menguraikan barang bukti yang diamankan, yakni 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Selain itu, turut diamankan lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu paket plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang diminta untuk dimusnahkan.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit sepeda motor diminta untuk dirampas untuk negara.

Menurut jaksa, tuntutan pidana mati diajukan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, besarnya barang bukti, serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika. (Murdiansyah Eko)