Padang, Hariankhazanah.com – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melantik sejumlah pejabat strategis yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan RI.
Pejabat yang dilantik salah satunya adalah Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H sebagai Kajati Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggantikan Muhibuddin, S.H., M.H yang diamanahkan sebagai Kajati Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Sebelumnya, Dedie Tri Hariyadi menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung mengatakan, jabatan yang diemban bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang memiliki dimensi moral dan tanggung jawab besar dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ia juga menekankan, Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara “business as usual”, melainkan harus adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk menghadapi tantangan revolusi industri 5.0 yang ditandai dengan digitalisasi dan kecerdasan buatan.
“Kejaksaan tidak boleh bekerja biasa-biasa saja, tetapi harus berani melakukan terobosan yang tetap berlandaskan hukum dan etika,” kata Sanitiar Burhanuddin, Rabu (29/4/2026).
Pelantikan merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penguatan institusi Kejaksaan secara menyeluruh, khususnya dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejati Sumbar menyambut baik pelantikan Kajati Sumbar, dengan harapan dapat semakin memperkuat sinergi, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Sumbar. (Murdiansyah Eko)








