Padang, Hariankhazanah.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kelas IA Padang, menyatakan eks Direktur utama (Dirut) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang terbukti bersalah.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 80 hari,” kata ketua majelis hakim Nasri didampingi Jhon Hendri dan Emria Syafitri, saat membacakan amar putusannya, Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim berpendapat, unsur merugikan perekonomian negara telah terpenuhi. Majelis hakim juga mengatakan, terdapat selisih berdasarkan auditor internal Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Barat.
“Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sidang yang digelar di ruang cakra, dihadiri oleh keluarga terdakwa. Tak hanya itu, salah satu hakim anggota juga dissenting opinion, terhadap putusan tersebut.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Suharizal, S.H, M.H, CMED, CLA dan Yul Akhyari Sastra, S.H mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, M. Reza Pahlevi Nasution, dan tim mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 dan subsider enam bulan penjara.
JPU beralasan, terdakwa melanggar pasal dakwaan primer yaitu pasal 603 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 jo pasal 20 huruf a dan c Kitab Undang-Undabg Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Dirut perusahan umum daerah (perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang, berdasarkan SK bupati nomor 262 tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017, tentang penunjukan
Dirut Perumda Mentawai. Dimana jabatan melekat tersebut berlaku dari tahun 2017 sampai 2021.
Bahwa untuk mengawasi kinerja dari Dirut ditunjuklah Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepuluan Mentawai nomor 263 tahun 2017 yang mana masa kerjanya tiga tahun.
Selain itu, Perusda Kemakmuran Mentawai sejak awal berdiri, memiliki tiga bida usaha yaitu usaha material dan kontraktor melalui anak perusahaan nya yang bernama PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PKM). Usaha jasa servis dan perbengkelan dan usaha jual beli hasil bumi dan laut.
JPU juga menjelaskan, terdakwa sebagai Dirut memiki tugas yaitu merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Dimana program kerja tersebut, nantinya diwujudkan dalam bentuk dokumen berupa dokumen program jangka pendek dan jangka panjang Perumda Kemakmuran Mentawai.
Tugas ini sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 9 huruf c peraturan daerah (Perda) Mentawai Nomor 1 tahun 2017 tentang, pendirian perumda.
Namun dalam pelaksanaan tugas khususnya merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, tidak dilaksanakan oleh terdakwa.
Selain itu, terdakwa yang tidak pernah membuat dan menyiapkan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai maka secara otomatis, terdakwa nuga tidak pernah menyampaikan kepada Dewas Perumda Kemakmuran Mentawai terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmruan Mentawai, untuk ditandatangani.
Kemudian dokumen RKA Perumda Kemakmuran Mentawai yang telah ditandatangani oleh Dewas tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Bahwa total keseluruhan realisasi penyertaan modal pemerintah Kepulauan Mentawai ke Perusda Kemakmuran Mentawai dari Tahun 2017 s/d Tahun 2019 sebesar Rp20.676.235.800.-
Tetapi kondisi keuangan Perusda Mentawai terus merugi tiap tahunnya. Hal ini terlihat pada laporan dari auditor independen.
Hal ini juga tidak terlepas dari tidak adanya rencana bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusda Kemakmuran Mentawai yang menjadi indikator dalam mengukur capaian dan target bisnis Perusda Kemakmuran Mentawai dan merupakan tanggung jawab terdakwa.
Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejati Sumbar, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan. (Murdiansyah Eko)








