Padang, Hariankhazanah.com – Usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka dan penahanan tersangka dugaan kasus pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019, kuasa hukum tersangka angkat bicara.
Tersangka tersebut berinisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi pada proyek tersebut.
Menurut kuasa hukum tersangka, yakni Suharizal kepada wartawan mempertanyakan penetapan nilai kerugian dengan total loss sebesar Rp17,9 Milyar yang menurutnya sungguh sebuah perhitungan kerugian negara yang tidak tepat.
Pasalnya, menurut dia, pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut, yang dilaksanakan dengan tahun anggaran 2019 senilai Rp14.814.366.200.
“Ini sangat keliru sekali,” kata Suharizal, Jumat (26/6/2026).
Ditambahkannya, secara keseluruhan pembangunan pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan pada 2019 hingga 2022.
“Bila terjadi total los, mengapa halnya pembangunan tiang panjang pelabuhan tahun anggaran 2019 saja dijadikan objek tindak pidana korupsi (tipikor) karena bagaimana dengan proyek fisik lainnya,” tambahnya.
Dijelaskan, kegiatan pembangunan pelabuhan tersebut, telah memiliki dokumen persiapan dan perencanaan secara lengkap, seperti penetapan lokasi dari dinas perhubungan, rencana induk pelabuhan dengan hierki pelabuhan regional, dokumen Detil Engineering dan Desigen (DED) melalui Provinsi Sumbar tahun 2013.
“Penurunan dermaga segmen dua terbesar 4 Agustus 2022 di ujung sisi belakang dermaga selatan sebesar 1,712 meter murni akibat alam bukan karena kontruksi tiang panjang bermasalah,” ujarnya.
Pengacara kondang ini pun menuturkan, penyebabnya penurunan dermaga dikarenakan gempa yang terus menerus terjadi.
Ia juga menilai, mengapa kliennya yang dijadikan tersangka. Pada hal kliennya telah bertanggung jawab dengan pengerjaan dermaga tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. (Murdiansyah Eko)








