Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Berbulan-Bulan Menjadi DPO, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun “Dicokok” Kejaksaan dari Persembunyiannya

×

Berbulan-Bulan Menjadi DPO, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun “Dicokok” Kejaksaan dari Persembunyiannya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Beny Saswin Nasrun ditangkap kejaksaan. Ist 

Padang, Hariankhazanah.com – Sekian lama bersembunyi dari kejaran aparat kejaksaan, tersangka dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar, yaitu Beny Saswin Nasrun (BSN) berhasil “dicokok” tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/6/2026).

BSN merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Kasus ini menjadi viral karena selain melibatkan nilai kerugian yang besar, tersangka juga diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar. 

Kepala pusat penerangan hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada mediamengatakan, proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.

“Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang Supriatna, Kamis (18/6/2026). 

Menurut Anang, BSN ditangkap dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Hj. Merry Nasrun: Penyitaan yang Dilakukan Kejari Padang Tidak Sah

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sempat terhambat karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik telah tiga kali melayangkan surat panggilan resmi kepada BSN, namun tersangka tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian perkara,” kata sumber penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

BSN dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah tiba di Padang, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Selain BSN, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penangkapan buronan kasus korupsi Rp34 miliar itu sekaligus membuka jalan bagi percepatan proses hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.(Murdiansyah Eko)