Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
HukumPolitik

Kejari Padang Periksa Perangkat DPRD Sumbar Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi KMK yang Menjerat Tersangka BSN

×

Kejari Padang Periksa Perangkat DPRD Sumbar Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi KMK yang Menjerat Tersangka BSN

Sebarkan artikel ini
Usai diperiksa sebagai saksi, Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar tampak keluar dari ruang pemeriksaan menuju  pintu keluar Kejari Padang. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memanggil perangkat DPRD Provinsi Sumatra Barat, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang menjerat tersangka BSN yang juga anggota DPRD Sumbar, serta Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP).

Adapun yang dipanggil oleh Kejari Padang, yaitu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Bakri Bakar, Sekretaris DPRD Sumbar, Drs. Maifrizon, M.Si serta Ketua Fraksi Demokrat, Doni Harsiva Yandra. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Ketiganya datang secara bersamaan pada pukul 09.00 WIB dan menuju ke lantai dua guna dilakukan pemeriksaan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari Padang Afdal, mengatakan, ada tiga yang dipanggil guna diminta keterangannya. 

“Ketiganya dipanggil berkapasitas sebagai saksi,” kata Koswara, Senin (15/6/2026). 

Disebutkan, ketiganya dipanggil dan ditanya terkait fungsi dan tugasnya. 

“Sudah dipanggil 70 orang, termasuk ahli,” ujarnya. 

Selain BSN, Kejari juga menetapkan dua tersangka lain yaitu RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi Rutin, Kasubag Keuangan DPRD Sumbar Minta Agar Etos Kerja dan Disiplin Pegawai Diperkuat

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi fasilitas KMK ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.(Murdiansyah Eko)