Padang, Hariankhazanah.com – Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan kampus III tahun 2019–2022 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan pengelolaan alat berat berupa ekskavator serta dump truck periode 2024–2025.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan, satu orang tersangka tersebut berinisial DA.
“Tersangka merupakan bendahara pada tahun 2022,” kata Budi Sastera, saat dihubungi melalui telepon genggam, Senin (15/6/2026).
Disebutkan, penetapan tersangka, berdasarkan dua alat bukti.
“Kita masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut,”ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan, dalam tersebut sebanyak 17 orang saksi diperiksa termasuk ahli.
Kejati Sumbar Digeruduk
Pada waktu bersamaan, mahasiswa UIN IB Padang menggeruduk Kejati Sumbar. Mereka meminta kejelasan terait kasus yang ditangani.
Melihat hal tersebut, Kejati Sumbar langsung menjawab pertanyaan mahasiswa yang demo. Puluhan personil kepolisan tampak berjaga di depan Kejati. (Murdiansyah Eko)








