Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bergerak cepat menangani kasus pemberhentian dua siswa panti Asuhan Nur Ilahi dari MAS Al-Furqon Kota Padang akibat tunggakan biaya seragam sekolah sebesar Rp300 ribu.
Langkah tersebut, langsung ditindak lanjuti dengan menggelar kunjungan ke Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Dr Arjuna S.H, M.H, bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Benny Arsis S.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari) Padang, Dr Koswara S.H M.H, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto,
bersama jajaran staf intel, melakukan
kunjungan ke panti asuhan untuk melihat kondisi dua siswa akibat tunggakan biaya pendidikan berupa seragam sekolah.
“Dua siswa yang kita bantu adalah Avil Mulyadi (17) siswa kelas II asal Ujung Gading, Pasaman Barat dan Dio Patuta (18) siswa asal Mentawai,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Benny Arsis.
Usai mendapatkan informasi, kedua anak tersebut merasa malu dan tertekan secara psikologis setelah mengalami pemberhentian dari sekolah sebelumnya.
“Kedua siswa tersebut direncanakan mulai bersekolah di PGAI Padang yang berada di kawasan depan RSUP M Djamil Padang, Senin (11/5/2026),” tandasnya.
Hal ini bermula, ketika kepala sekolah MAS Al-Furqon menghubungi pengurus panti dan meminta pelunasan biaya seragam sebesar Rp300 ribu.
Dimana pihak panti saat itu meminta waktu tambahan pembayaran karena, sedang berada di luar kota dan mengalami keterbatasan keuangan.
Menurut keterangan yang diperoleh jajaran kejaksaan, seragam tersebut sebenarnya telah lama digunakan namun belum dapat dilunasi akibat keterbatasan operasional panti dalam beberapa tahun terakhir.
Kejaksaan juga memperoleh informasi bahwa pihak sekolah tetap mendesak pembayaran dengan alasan adanya tagihan dari penyedia seragam dan melakukan komunikasi secara berulang kepada pengurus panti pada hari yang sama.
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, kepala sekolah kembali menghubungi pihak panti melalui pesan singkat dengan bahasa yang dinilai kurang pantas.
“Isi pesan tersebut meminta agar kedua siswa tidak lagi melanjutkan pendidikan di sekolah itu dan diminta mencari sekolah lain,” ujarnya.
Pihak panti merasa keberatan dan menilai keputusan tersebut tidak proporsional, karena persoalan hanya terkait tunggakan seragam sebesar Rp300 ribu.
Jajaran kejaksaan juga menerima informasi adanya kekhawatiran dari pihak panti terkait potensi perundungan, apabila kedua siswa tetap melanjutkan pendidikan di sekolah sebelumnya.
Atas dasar itu, pihak panti akhirnya memutuskan memindahkan kedua siswa demi menjaga kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikan mereka.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran kejaksaan turut mendata kondisi panti Asuhan Nur Ilahi yang saat ini menampung sekitar 25 anak laki-laki dengan fasilitas terbatas terdiri dari tiga kamar dan masih berstatus mengontrak.
Mayoritas anak panti disebut telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) meski masih terdapat beberapa anak yang belum memilikinya.
Pihak panti juga menyampaikan kepada jajaran kejaksaan bahwa dalam beberapa tahun terakhir mereka mengalami keterbatasan operasional termasuk pembiayaan namun kebutuhan dasar sehari-hari anak masih dapat terpenuhi.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan juga disebut telah berkoordinasi dan membantu penyelesaian persoalan pendidikan kedua siswa tersebut.
Kajari Padang Dr Koswara melalui Ketua Yayasan Panti meminta pihak panti tidak segan menghubungi dirinya apabila mengalami kendala terkait pendidikan anak-anak panti.
“Anak-anak yang berada di panti merupakan anak kita bersama,” ungkapnya.
Kejati Sumbar dan Kejari Padang menilai persoalan pemberhentian siswa akibat tunggakan biaya pendidikan menunjukkan adanya kerentanan akses pendidikan bagi anak dari latar belakang kurang mampu.
Kejaksaan juga menilai kasus tersebut berpotensi menjadi perhatian publik terhadap kebijakan pendidikan berbasis biaya di lingkungan sekolah swasta.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Intelijen Kejati Sumbar dan Intelijen Kejari Padang akan terus melakukan monitoring lanjutan terhadap kondisi kedua siswa pasca pemindahan sekolah guna memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi. (Murdiansyah Eko)








