Padang, Hariankhazanah.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Maifrizon terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah pada salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara Rp34 miliar atas nama tersangka berinisal BSN yang juga anggota DPRD Provinsi Sumbar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Maifrizon memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang pukul 10.30 WIB. Maifrizon datang dengan berpakaian kemeja batik berwarna oranye dan celana warna cokelat. Di Kejari Padang.
Maifrizon menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Gedung Kejari Padang.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB, saat jam istirahat Maifrizon langsung meninggalkan kantor Kejari Padang menuju mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1085 O yang terparkir di luar pagar Kantor Kejari Padang dan dilanjutkan usai jam istirahat.
Selain Sekretaris DPRD Sumbar, Kejari Padang juga memeriksa Kepala bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar.
Kepada wartawan, Maifrizon mengatakan, dirinya datang ke Kejari Padang diundang untuk dimintai keterangan terkait gaji BSN yang masih dibayarkan.
Menurutnya, untuk menghentikan pembayaran gaji BSN ada aturannya, bahkan juga harus ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau masalah penghentian pencairan gajinya (BSN) ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran gajinya juga harus ada SK dari Mendagri,” jelas Maifrizon, Kamis (7/5/2026).
Sementara terkait tunjangan BSN, menurut Maifrizon saat ini sudah dihentikan, termasuk dana pokok pikiran (Pokir) BSN juga sudah tidak ada lagi.
“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga tidak ada lagi,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr.Koswara, SH, MH membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar itu.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” sebut Koswara.
Selain Sekretaris DPRD Sumbar, tambah Koswara juga diperiksa sebagai saksi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar dan Bendahara.
“Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji yang diperiksa hari ini sebagai saksi,” terang Koswara.
Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan masuk DPO. Perkara ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.
Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum formal. Menurutnya, status BSN belum menjadi terdakwa, membuat hak keuangannya belum bisa dihentikan.
Ia menambahkan, laporan terkait status tersangka dan DPO tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumbar. Soal gaji, kata dia, akan dimintakan pertanggungjawaban di kemudian hari. (Murdiansyah Eko)








