Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu PT. Benal Ichsan Persada yang berada di kawasan By Pass, Kota Padang dan rumah milik bos PT.Benal Ichsan Persada di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, didampingi Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Sastera dan tim penyidik, membenarkan perihal tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berupa dokumen penting guna memperkuat penyidikan,” kata Koswara kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (17/11/2025).
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN maupun PT Benal.
Pihak Kejari juga membenarkan Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit yang kini tengah diselidiki.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengatakan, kerugian yang dialami Rp34 miliar.
“Kita belum menetapkan tersangka, tunggu saja, karena masih dalam proses,” ujar alumni Unand ini.
Perkara tersebut telah disidik, hampir satu tahun lebih. Dari pantauan di lapangan, tampak tim penyidik Kejari Padang, membawa kota besar berisikan dokumen yang dimasukkan ke dalam kontor Kejari Padang.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejari Padang, mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja. Menurut Kejari Padang, pemberian kredit itu diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada (Murdiansyah Eko)








