Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap Dua Terpidana di Pasbar

×

Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap Dua Terpidana di Pasbar

Sebarkan artikel ini
Usai ditangkap oleh tim Tabur dua terpidana dibawa kejari. Ist

Simpang Empat, Hariankhazanah.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasbar pada pukul 14.45 WIB, Mari Ufri, yang merupakan terpidana dalam perkara pencurian, ditangkap di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie 

Tak berapa lama kemudian, tim yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Dr.Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) itu kembali berhasil mengamankan terpidana Afdi Fitra yang dipidana karena melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Asintel Kejati Sumbar, Dr.Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H, mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, 

terpidana Mari Ufri sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 28 Januari 2021.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasbar,  melakukan upaya hukum kasasi, hingga pada tanggal 15 Maret 2021, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor : 592 K/Pid/2021 menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:  Terkait Kasus Dugaan Korupsi BSN, Sekretaris DPRD Sumbar Penuhi Panggilan Penyidik Sebagai Saksi

“Saat hendak dieksekusi, ternyata terpidana sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasbar,” kata Efendri Eka Saputra, Rabu malam (20/5/2026). 

Disebutkan, terpidana Afdi yang sebelumnya bersama dua orang pelaku lainnya diputus bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan oleh PN Pasbar, pada sidang putusan tanggal 02 Maret 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun. 

JPU melakukan upaya hukum kasasi, hingga pada tanggal 28 juni 2022, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut melalui putusan kasasi nomor : 6706.K/Pid.Sus-LH/2022. 

Namun saat hendak dieksekusi, tukuknya, ternyata terpidana sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasbar.

Penangkapan itu sendiri tidak terlepas dari kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang terus memantau informasi keberadaan terpidana hingga akhirnya didapat informasi posisi mereka. 

“Tim bergerak cepat dan terukur, bergerak dari Padang menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasbar, untuk menjalani pemidanaannya berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya. 

Baca Juga:  Kejati Sumbar Kantongi 20 Saksi dalam Kasus "Dermaga Bajau" Pulau Siberut Kabupaten Mentawai

Disebutkan, penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindak lanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku.

Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.

Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung program penegakan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Murdiansyah Eko)