Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Enam Tahun Kabur, Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Sukses Tangkap Buronan Korupsi Asal Tanah Datar

×

Enam Tahun Kabur, Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Sukses Tangkap Buronan Korupsi Asal Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
Usai ditangkap oleh tim tabur burung hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), tersangka resmi mengenakan baju rompi orange dengan wajah lesu menuju mobil tahanan. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, berhasil menangkap tersangka Abeb alias BA yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2017. 

Tersangka yang ditangkap di kawasan Tanah Datar, langsung dibawa ke Kejati Sumbar menggunakan mobil serta dikawal petugas kejaksaan. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Setiba di Kejati Sumbar, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung membawanya ke dalam guna pemeriksaan. Dengan menggunakan kaos warna dan celana panjang warna hitam dan tangan terborgol, Abeb alias BA tampak terdiam seribu bahasa. 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi plh.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, Devitra Romiza, dan jajaran intel, mengatakan kepada wartawan, Abeb alias BA yang juga mantan wali nagari, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 

Baca Juga:  Penasehat Hukum Tersangka "BSN" Bersama Tim Ajukan Pra Pid Terhadap Kasus Kliennya ke PN Padang

28 Juli 2020 dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 680/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.

“Namun demikian, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Efendri Eka Saputra, Sabtu (6/6/2026). 

Dijelaskannya, perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar) yang diterima pemerintah Nagari Baringin pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.317.437.360.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain, tersangka memerintahkan bendahara nagari untuk melakukan pencairan dana secara berulang dengan total Rp309.839.239 tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ).

Pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN sebesar Rp35.491.750 tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah.

Ditemukan kegiatan fiktif berupa pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal senilai Rp27.050.000. Tak hanya itu, ditemukan kegiatan pengadaan matras fiktif senilai Rp28.000.000.

“Tersangka bersama bendahara nagari melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp31.172.525 yang tidak pernah disetorkan kepada negara,” jelasnya. 

Baca Juga:  11 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Divonis Hakim, Jaksa Masih Pikir-pikir

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumbar tanggal 21 April 2020, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620.

“Audit tersebut juga mengungkap bahwa dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin tahun 2017 dengan nilai Rp2.477.947.305, terdapat selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp789.541.797 dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin yang hanya sebesar Rp385.600.702,” tandasnya. 

Sementara itu, perkara atas nama SRD, selaku bendahara nagari yang ditangani dalam berkas terpisah, telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi.

“Dengan berhasil diamankannya tersangka ABEP Alias BA, proses penegakan hukum terhadap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya. 

Ditegaskan, kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (Murdiansyah Eko)