Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kejati Sumbar Sita Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Mentawai Senilai Rp100 Juta

×

Kejati Sumbar Sita Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Mentawai Senilai Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2019–2020.

Uang tersebut didapat setelah diserahkan secara sukarela oleh keluarga tersangka kepada tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar, Selasa (22/7/2026).

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera dalam pers rilisnya mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Padang.

Tak hanya itu, penyitaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah pemulihan kerugian keuangan negara.

“Uang sebesar Rp100 juta diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarga tersangka dan selanjutnya disita sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga:  Asintel Kejati Sumbar Beri Materi Tentang Batasan Hukum Dunia Digital di SMK Negeri 9 Padang

Ia menegaskan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas laut atau Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019–2020. 

Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU sebagai konsultan supervisi proyek, serta seorang pihak dari kontraktor pelaksana proyek. (Murdiansyah Eko) 

Hukum

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan barang bukti…