Padang, Hariankhazanah.com — Sidang pra peradilan terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap rumah dan bangunan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, yang menjerat tersangka berinisal BSN. Sidang prapid yang diajukan tim kuasa hukum Hj. Merry Nasrun, yaitu Dr. Suharizal, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sela (9/4/2026).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Angga Afriansha, menolak putusan tersebut.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga Afriansha saat membacakan amar putusan.
Terhadap putusan tersebut, pihak permohon pikir-pikir. Dalam sidang tersebut, pihak termohon dihadiri oleh Kejaksaan Negeri.
Dari pantauan wartawan sidang yang diajukan oleh pemohon sudah dilakukan tiga kali prapid, namun selalu ditolak hakim pengadilan. (Murdiansyah Eko)








