Padang, Hariankhazanah.com – Selama tiga hari pelaksanaan lelang serentak yang digelar tanggal 11 sampai 13 Agustus 2026 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan KPKNL Bukittinggi, Bidang Pemulihan Aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil melelang 53 LOT barang rampasan negara (BRN) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai sebesar Rp1.248.848.387.
Diketahui, lelang serentak di wilayah hukum Kejati Sumbar ini diikuti oleh 15 Satuan kerja dengan jumlah paket atau lot sebanyak 60 yang terdiri dari 65 item barang dengan total nilai limit Rp947.817.237 dan dari 60 lot barang rampasan negara yang dilelang total lot yang terjual sebanyak 53 lot dengan total nilai limit Rp722.965.627, sisanya 7 lot tidak ada penawar (TAP), sehingga persentase kenaikan harga dari total nilai Limit paket atau lot yang terjual sebesar 72,74%.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumbar, Basril G, S.H. M.H mengatakan, dalam siaran pers rilis yang diterima, kegiatan tersebut, mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, hal ini terlihat dari total peserta lelang yang melakukan bidding di KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi sebanyak 1.222 Penawaran.
“Hal ini tidak terlepas dari masifnya publikasi melalui pojok Lapau Lelang Kejati Sumbar, dan di Transmall, Car Free Day, kanal-kanal media sosial, media masa dan videotron.
Suksesnya pelaksanaan lelang serentak di kejati melalui bidang pemulihan aset ini tidak terlepas juga dari dukungan semua pihak, baik satuan kerja Kejaksaan negeri (Kejari), cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), pemerintah provinsi dan kota, serta KPKNL,” kata Basril, Jumat (14/8/2026)..
Disebutkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejati Sumbar, melalui Bidang Pemulihan Aset untuk menyelesaikan aset melalui mekanisme penjualan lelang barang rampasan negara untuk, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terpadu.
“Lelang serentak ini juga merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan prinsip Recovery is Justice atau pemulihan adalah bagian dari keadilan. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetap juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata,” tutupnya. (Murdiansyah Eko)








