Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar untuk mendalami fungsi pengawasan terhadap dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah yang menyeret sejumlah lembaga perbankan di daerah itu.
Pemeriksaan dilakukan Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati (Pidsus) Sumbar sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit, termasuk penanganan dugaan kredit macet di Bank Nagari.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera mengatakan, langkah ini menjadi perhatian karena, sejumlah perkara dugaan korupsi sektor perbankan sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum di Sumbar.
“Kasus-kasus tersebut di antaranya melibatkan PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping serta KUR BRI Unit Balai Selasa,” kata Hanung dalam pers rilis yang diterima wartawan, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, terdapat perkara tindak pidana perbankan di Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh bidang tindak pidana pidsus Kejati Sumbar.
Pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar difokuskan untuk menggali sejauh mana mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap proses pemberian kredit disektor perbankan sehingga, dapat mencegah potensi kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai peran pengawasan OJK sekaligus memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan sektor perbankan,” ujarnya.
Kejati Sumbar juga menilai masukan dari OJK diperlukan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pengawasan agar, praktik penyimpangan disektor jasa keuangan tidak kembali terjadi.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Sumbar Roni Nazra membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejati Sumbar.
“Benar ada pemanggilan Kepala Kantor OJK oleh Kejati Sumbar dalam rangka koordinasi dan permintaan keterangan terkait kasus-kasus tindak pidana khusus pada lembaga jasa keuangan yang sedang ditangani,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Kejati Sumbar dan OJK untuk mendukung proses penyelidikan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan di Sumbar. (Murdiansyah Eko).








