Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti 4,2 Kilogram Sabu

×

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti 4,2 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Padang musnahkan barang bukti di depan halaman kantor itu. Ist 

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan barang bukti terbesar berupa narkotika jenis sabu seberat 4.253,57 gram, yang menjadi sinyal masih tingginya ancaman peredaran narkoba di Kota Padang.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Koswara, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Dody Susistro, S.H., M.H serta dihadiri Kapolsek Nanggalo Iptu Muhammad Fariz, Sekretaris Kesbangpol Kota Padang Amrizal Rengganis dan unsur penegak hukum lainnya, Selasa (21/7/2026).

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Kajari Padang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi tanggung jawab Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi.

“Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Kejari Padang dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht selama periode Agustus 2025 hingga Juli 2026.

Baca Juga:  Kejari Padang Geledah Kantor dan Rumah Bos PT Benal Ichsan Persada

Selain sabu seberat 4.253,57 gram, Kejari Padang juga memusnahkan 313,02 gram ganja, 352 butir pil ekstasi, 261 botol minuman keras, 11 unit telepon seluler, serta tujuh bilah senjata tajam.

Besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Padang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama.

Menurutnya, upaya pemberantasan tindak pidana tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol ilegal, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba memerlukan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar peredaran barang haram dapat ditekan secara maksimal. (Murdiansyah Eko)