Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kejari Padang Dalami Dugaan Aktor Utama di Balik Empat Tersangka Penimbunan Biosolar di Daerahnya

×

Kejari Padang Dalami Dugaan Aktor Utama di Balik Empat Tersangka Penimbunan Biosolar di Daerahnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri. Ist 

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri Padang mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang yang sempat menjadi perhatian publik.

Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri yang didampingi Kasipenkum Kejati Sumbar, Budi Sastera menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada Selasa (10/6/2026).

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“SPDP tertanggal 7 Juni 2026 dan kami menerimanya pada 10 Juni 2026 dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raden Hairul Syukri, Kamis (2/7/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MU, AR, YA, dan IR, sementara dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut menyita satu unit truk tangki serta satu unit mobil Isuzu Traga yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Meski demikian, Kejari Padang hingga kini belum menerima berkas perkara dari penyidik sehingga proses penelitian berkas belum dapat dilakukan.

Hairul mengatakan jaksa peneliti telah ditunjuk sehari setelah SPDP diterima, yakni Ernawati dan Silvia, untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan materi penyidikan.

Menurut hasil koordinasi awal, tersangka MU diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penimbunan Biosolar tersebut.

Baca Juga:  Diduga Merugikan Keuangan Negara Rp1,2 Miliar, Cabjari Balai Selasa Tahan Mantan Kepala MTsN 10 Pesisir Selatan

“Namun identitas pemodal itu masih akan kami dalami karena ada informasi yang mengarah bahwa yang bersangkutan kemungkinan bukan pemodal sebenarnya,” ungkapnya.

Kejari Padang bersama penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan dugaan tindak pidana tersebut dari belakang layar.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga berperan sebagai pelansir BBM yang kemudian menyetorkan Biosolar kepada tersangka MU.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung saat proses pemindahan BBM dari kendaraan pengangkut menuju lokasi penimbunan.

Untuk sementara, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejari Padang menegaskan perkembangan penyidikan akan terus dipantau hingga berkas perkara resmi dilimpahkan oleh penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kasus ini sendiri bermula dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra berhasil mengamankan empat pria dewasa yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Bandar Buat, Kota Padang.

Baca Juga:  Kajati Sumbar Perintahkan JPU Berkerja Profesional dan Berintegritas pada Sidang Dugaan Korupsi Perumda PSM

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin dini hari (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB lalu, di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto saat itu mengatakan,

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki.

Melihat adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. A (53), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur. YP (40), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur, serta F (36), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga:  Dinilai Bersalah, JPU Tuntut Dua Terdakwa Dugaan Korupsi KUR

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026,” jelasya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” katanya.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Selain itu, ditemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar. Kemudian satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Wadhi.

“Jadi, dari sekian barang bukti yang diamankan dari mobil Tengki dan Tedmon ada sekitar kurang lebih 10 ton BBM Subsidi jenis Solar,” imbuhnya. (Murdiansyah Eko)