Padang, Hariankhazanah.com – Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019, yang menyeret tersangka AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi pada proyek, menghadirkan ahli kontrak kerja kontruksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Kedatangan ahli tersebut didampingi PH tersangka yaitu Dr. Suharizal, S.H, M.H, CLA.
Thomasonan Lutfie, S.T, M.T, sebagai ahli kepada wartawan memberikan keahliannya di Kejati Sumbar mengatakan, keruntuhan suatu bangunan menjadi penilaian ahli atau kelalaian perencanaan.
“Saya masih mengkaji apakah, karena gempa atau stuktur bangunan yang tidak sesuai,” kata Thomasonan Lutfie yang juga konsultan Kementerian Perhubungan Laut, Kamis (3/7/2026).
Dikatakannya, dengan nota desain perencanaan 2018 tidak melakukan kedalaman yang disyaratkan dan dokumen yang disampaikan tapi, reviu perencanaan 2013 jadi dokumen sekunder yang didapat 2013.
“Mungkin ada kesalahpahaman pada pengawasan tidak boleh menggeser,” katanya.
Disebutkan, perencanaan 2018 tidak flexibel bila ditempatkan pada titik, karena sudah banyak pendangkalan.
Menurut ahli, hal ini bisa jadi kegagalan bangunan, atau bisa jadi kegagalan kontruksi.
“Jadi desain dipaksa menggunakan bahan yang sudah ada,” tutupnya.
Sebelumnya PH tersangka mengatakan kepada wartawan, dalan konfrensi pers mempertanyakan penetapan nilai kerugian dengan total los sebesar Rp17,9 Milyar yang menurutnya sungguh sebuah perhitungan kerugian negara yang tidak tepat.
Pasalnya, menurut dia, pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut, yang dilaksanakan dengan tahun anggaran 2019 senilai Rp14.814.366.200 dan itu sangat keliru.
Ditambahkannya, secara keseluruhan pembangunan pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan pada 2019 hingga 2022.
Bila terjadi total los, mengapa halnya pembangunan tiang panjang pelabuhan tahun anggaran 2019 saja dijadikan objek tindak pidana korupsi (tipikor) karena bagaimana dengan proyek fisik lainnya.
Dijelaskan, kegiatan pembangunan pelabuhan tersebut, telah memiliki dokumen persiapan dan perencanaan secara lengkap, seperti penetapan lokasi dari dinas perhubungan, rencana induk pelabuhan dengan hierki pelabuhan regional, dokumen Detil Engineering dan Desigen (DED) melalui Provinsi Sumbar tahun 2013.
Penurunan dermaga segmen dua terbesar 4 Agustus 2022 di ujung sisi belakang dermaga selatan sebesar 1,712 meter murni akibat alam bukan karena kontruksi tiang panjang bermasalah.
Pengacara kondang ini pun menuturkan, penyebabnya penurunan dermaga dikarenakan gempa yang terus menerus terjadi.
Ia juga menilai, mengapa kliennya yang dijadikan tersangka. Pada hal kliennya telah bertanggung jawab dengan pengerjaan dermaga tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. (Murdiansyah Eko)








