Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Edarkan Narkotika, Ari Asman Alias Badai bin Herman Dituntut Hukuman Mati

×

Edarkan Narkotika, Ari Asman Alias Badai bin Herman Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, membacakan tuntutannya kepada terdakwa. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Terdakwa kasus narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026). 

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Padang yang terdiri dari Syafri Hadi dan Ronni menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat jauh melebihi ketentuan.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan barang bukti yang diamankan, yakni 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Baca Juga:  Lagi, Kejari Padang Menangkan Prapid yang Diajukan Tersangka "BSN" di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang

Selain itu, turut disita lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu paket plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang diminta untuk dimusnahkan.

Sementara uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.

Menurut jaksa, tuntutan pidana mati diajukan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, besarnya barang bukti, serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang yang diketuai Jimmi Hendrik Tanjung, memberikan kesempatan kepada PH secara tertulis, sehingga sidang digelar pada pekan depan. (Murdiansyah Eko)