Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Hakim Tolak Prapid Terkait Penyitaan di Kejari Padang

×

Hakim Tolak Prapid Terkait Penyitaan di Kejari Padang

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Padang. Ist 

Padang, Hariankhazanah.com — Sidang pra peradilan terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap rumah dan bangunan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, yang menjerat tersangka berinisal BSN. Sidang prapid yang diajukan tim kuasa hukum Hj. Merry Nasrun, yaitu Dr. Suharizal, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sela (9/4/2026). 

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Angga Afriansha, menolak putusan tersebut. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga Afriansha saat membacakan amar putusan. 

Terhadap putusan tersebut, pihak permohon pikir-pikir. Dalam sidang tersebut, pihak termohon dihadiri oleh Kejaksaan Negeri. 

Dari pantauan wartawan sidang yang diajukan oleh pemohon  sudah dilakukan tiga kali prapid, namun selalu ditolak hakim pengadilan. (Murdiansyah Eko)