Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kasus Penyitaan Oleh Kejari Padang, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli Dipersidangan Prapid

×

Kasus Penyitaan Oleh Kejari Padang, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli Dipersidangan Prapid

Sebarkan artikel ini
Kuasa pemohon menghadirkan ahli dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman nomor 80, Kota Padang. (Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Sidang pra peradilan (prapid) terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terhadap rumah dan bangunan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Rabu (8/4/2026).

Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan dua orang saksi dan ahli yaitu Muharno dan Adi, Asisten Rumah Tangga (ART) dari tersangka BSN. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut saksi Muharno, sejak BSN  sudah cerai dengan istrinya sekitar tahun 2021 atau 2022, rumah tidak pernah direnovasi atau diubah dan menyebutkan, rumah tersebut sudah dibeli oleh Merry Nasrun. 

“Istri BSN ada datang ke rumah, dia hanya melihat anak-anaknya saja,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, saat penyidik dari Kejari Padang datang, dirinya melihat surat-surat pemeriksaan dari kejari. Namun demikian, saksi Muharno tidak tahu berapa luas tanah. 

Baca Juga:  Di Penghujung Tahun 2025, Kejari Padang Tetapkan Komisaris PT. BIP Berinisial "BSN" Sebagai Tersangka

Dalam persidangan pemohon, memperlihatkan bukti kepada hakim tunggal yang disaksikan oleh Kejari selaku termohon. 

Dalam persidangan tersebut, pemohon juga menghadirkan ahli pidana dari Fakultas hukum pada Universitas Riau, yaitu Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum. 

Diterangkan, benda yang tidak bergerak harus ada izin dari ketua pengadilan.

“Kalau tidak ada izinnya, itu tidak sah,” ujarnya. 

Ia menerangkan, kalau itu punya orang dan tidak ada relevansinya dengan perkara dan bukan hasil dari tindak pidana artinya tidak sah.

Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dan dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah, kembali dilanjutkan pada 9 April 2026. (Murdiansyah Eko)