Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Penasehat Hukum Tersangka “BSN” Bersama Tim Ajukan Pra Pid Terhadap Kasus Kliennya ke PN Padang

×

Penasehat Hukum Tersangka “BSN” Bersama Tim Ajukan Pra Pid Terhadap Kasus Kliennya ke PN Padang

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pra pid di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (27/1/2026). (Murdiansyh Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Sidang perdana pra peradilan terkait kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja  (KMK) bank garansi distribusi semen, atas nama tersangka BSN yang juga direktur utama (dirut) PT. Benal Ichsan Persada, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (27/1/2026). 

Dalam sidang tersebut, tersangka selaku pemohon melalui Penasihat Hukum (PH) yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, didampingi Irfan Surya, S.H, CLA, CMLC, Remon Riyan, S.H, Mustafa, S.H, Winda Adelia, S.H, Suci Rahmadani, S.H. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam sidang itu PH tersangka mengatakan, penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor (pemohon) ataupun institusi dimana dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ini terjadi (c.q. PT. Benal Ichsan Persada).

“Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Tak hanya itu, hubungan hukum antara PT Benal Ichsan Persada dengan PT Bank BNI adalah merupakan hubungan keperdataan dan atau bukan merupakan peristiwa pidana.

Baca Juga:  Kajari Padang: Waspadalah, Narkotika Masih Mendominasi di Kota Padang

Selain itu, lanjutnya, tidak terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Padang, dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 sampai 2020.

“Kerugian PT. Bank BNI (Persero) Tbk sebagai BUMN bukanlah kerugian keuangan negara, sehingga dokumen penetapan tersangka tersebut adalah batal demi hukum,” tegasnya.

Menanggapi perihal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selaku termohon, menjawab secara tertulis yang dibacakan pada Rabu (28 Januari 2026), sehingga hakim tunggal pra pid Alvin Rahmadhan Lubis menunda sidang. 

Di luar persidangan, Penasihat Hukum (PH) BSN mengatakan pada wartawan, bahwa kliennya tidak bersalah, kliennya tersebut sebagai pebisnis. 

“Kan wajar dia memohon kredit kepada bank BNI, dan mendapatkan kredit melalui proses yang panjang, karena klain kita menjadi rekanan Semen Padang dari 2006 hingga sekarang, lalu mengalami gagal bisnis karena banyak faktor, salah satunya covid-19, dan banyak rekanan-rekanan klien kami yang tidak mampu membayar,” ujarnya. 

Baca Juga:  Koswara: Saya Siap Lanjutkan yang Telah Dilakukan Aliansyah dan Bermanfaat bagi Daerah

Tak hanya itu, kliennya selalu berpedoman terhadap prinsip-prinsip bisnis yang berlaku. 

“Klien kami tetap membayar kridit,” ujarnya.

Sementara itu, plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera saat diwawancari usai sidang mengatakan kepada wartawan,  sesuai Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018, status pemohon sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Kejari Padang telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur atau Komisaris  PT Benal Ichsan Persada berinisial BSN.

RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN, yang diduga membantu dalam pemulusan manipulasi tersebut. 

Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain itu Kejari Padang telah menyiapkan saksi dan ahli kepersidangan. (Murdiansyah Eko)