Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

84 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar, Terima Remisi Saat HUT RI ke-80

×

84 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar, Terima Remisi Saat HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini

Batusangkar, Hariankhazanah.com – Sebanyak 84 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar, menerima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra kepada salah seorang warga binaan, disaksikan Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, unsur forkompinda, Wakil Bupati Ahmad Fadly, dan Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Elfiandi. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Bupati Eka Putra saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, mengatakan pemberian remisi diserahkan kepada warga binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik serta terukur,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Bupati Eka Putra juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan menjadikan momentum tersebut, untuk memotivasi agar menjadi lebih baik.

Baca Juga:  Pemkab Tanah Datar "Concern" Lestarikan Ikan Bilih Sebagai Ikan Endemik Danau Singkarak

“Melalui momentum ini adalah kesempatan besar bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga nantinya lebih siap untuk kembali ke masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Elfiandi mengatakan bahwa saat ini jumlah warga binaan sebanyak 135 orang, terdiri dari 102 narapidana dan 33 tahanan. 

Dikatakan dia, remisi yang diberikan kepada warga binaan, yakni Remisi umum mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan, dan remisi dasawarsa dimulai dari 8 hari hingga 3 Bulan. 

“Dari 135 warga binaan, yang menerima remisi sebanyak 84 orang warga binaan,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, dari 84 orang warga binaan tersebut, yakni sebanyak 79 orang mendapatkan remisi umum, dan sisanya sebanyak 5 orang menerima remisi dasawarsa.

“Ke 84 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, besarannya bervariasi sesuai dengan masa pidana yang mereka jalani masing-masing,” pungkas. (Nas)