Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
HeadlinePolitik

Setelah Pemutakhiran Data, KPU Sumbar Tetapkan 4.122.644 Pemilih di Daerah Ini

×

Setelah Pemutakhiran Data, KPU Sumbar Tetapkan 4.122.644 Pemilih di Daerah Ini

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025

Padang, Hariankhazanah.com – Sebanyak 4.122.644 pemilih telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, Jumat (4/7/2025). 

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dihadiri seluruh komisioner dan perwakilan Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, Polri, partai politik, serta media.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Data ini hasil pemutakhiran berkala yang kami lakukan agar hak pilih masyarakat tetap akurat dan berkelanjutan,” ujar Surya dalam sambutannya.

Dari total jumlah pemilih, KPU mencatat 2.042.583 pemilih laki-laki dan 2.080.061 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 19 kabupaten/kota di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Surya mengajak masyarakat untuk rutin memeriksa data mereka. Masyarakat dapat melakukannya melalui kanal resmi KPU atau langsung ke kantor KPU jika ada perubahan data.

“Pemutakhiran data ini adalah komitmen kami untuk menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid,” jelas Surya dan menegaskan bahwa data pemilih sangat penting sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Baca Juga:  Optimalkan Pembahasan, Pansus RPJMD Sumbar 2025-2029 Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Pemerintah Daerah

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyampaikan bahwa sebelumnya KPU kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno PDPB pada 2 Juli 2025.

“Kami lalu merekapitulasi hasil tersebut di tingkat provinsi. Jumlahnya mencapai 4.122.644 pemilih,” jelas Medo dalam sesi penjelasan kepada media.

Dalam kesempatan tersebut, KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan terhadap data yang ditetapkan. Rapat ini juga dihadiri berbagai instansi dan stakeholder terkait.

Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan ini mengacu pada perintah Undang-Undang Pemilu dan bertujuan menjamin pemilu berlangsung inklusif, partisipatif, dan transparan. (*)