Padang, Hariankhazanah.com – Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (21/8/2025).
Sidang yang beragendakan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), batal dibacakan.
“Tuntutannya belum siap, kami minta waktu majelis,” kata ketua tim JPU Taufik cs.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, mengabulkan permintaan JPU.
“Baik kalau begitu kita lanjut kembali pada 26 Agustus 2025, untuk itu sidang ditunda,” tegasnya sambil memukulkan palu ke meja hijau.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut sehingga terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)