Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
BeritaHukum

Tuntutan Belum Rampung, Sidang Dugaan Penusukan di Barbershop Lubuk Buaya Kota Padang Ditunda

×

Tuntutan Belum Rampung, Sidang Dugaan Penusukan di Barbershop Lubuk Buaya Kota Padang Ditunda

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (9/10/2025). Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penusukan di barbershop Lubuk Buaya, Kota Padang pada 8 Maret 2025 lalu yang menjerat terdakwa berinisial YI, batal digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (9/10/2025). 

Pasalnya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum rampung alias belum siap. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kita minta waktu satu minggu majelis,” kata, JPU Hafiz. 

Menanggapi hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Basman, mengabulkan permintaan JPU. 

Pada berita sebelumnya disebutkan, peristiwa penusukan itu bermula saat tersangka tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop dan bertemu dengan korban yang diduga terindikasi LGBT.

Lalu tersangka diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati.

Tersangka, sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Tanah Datar Deklarasikan "Perang" Terhadap Semua Jenis Penyakit Masyarakat

Rencana pertama tersangka berniat membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu.

Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ke barbershop. Korban memijat tersangka dan korban tertelungkup. Di situlah pisau yang disiapkan ditusuk ke korban dengan berulang kali.

Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor Hukum RAMIRA mengatakan, tidak ada hubungannya spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.

“Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa,” katanya kepada wartawan sewaktu pada tahap II di Kejaksaan Negeri Padang waktu lalu. 

Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif. (Murdiansyah Eko)