Padang-Meski bukan terlahir dari dunia penyiaran, namun Oldsan Bayu Pradipta, S.H., M.H, tokoh muda yang punya talenta di berbagai bidang termasuk dunia jurnalistik dipercaya menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat.
Oldsan dipercaya sebagai anggota KPID telah lolos dalan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar masa jabatan 2025–2028 kepada pimpinan DPRD Sumbar yang digelar DPRD Sumbar.
Kecintaannya terhadap dunia jurnalistik termasuk penyiaran, inilah yang membuka jalannya untuk ikut dalam bursa pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat
Pria asal Labuan Tanjak, Air Haji, Pesisir Selatan juga terlibat dalam kegiatan peliputan selama terlibat dalam organisasi, seperti organisasi olahraga KONI dan Esport Sumatera Barat dan ikut terlibat dalam pembuatan media online tv, seperti Kiambang TV (Yotube) dan Newstoday (tiktok).
Oldsan Juga dikenal tidak hanya pandai menyusun narasi publik, tetapi juga lihai membangun jejaring lintas sektor terutama di ranah seni, olahraga, budaya, dan media. Reputasinya yang tumbuh dari bawah membuat banyak komunitas muda melihatnya sebagai figur representatif yang dekat dengan akar dan realita di lapangan.
Kepeduliannya terhadap daerah menjadi alasan bagi Oldsan untuk terlibat dalam dunia penyiaran. Berkat pengalaman itu, Oldsan yang lahir 11 Oktober 1990 tercatat sebagai lulusan Pasca Sarjana Universitas Pajajaran, pada tahun 2025 ini terpilih sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat.
Amanah sebagai regulator penyiaran tentu menjadi sebuah tantangan besar, di tengah pesatnya teknologi informasi yang ikut memengaruhi iklim industri penyiaran. Oldsan memiliki visi, “Menata Sistem Penyiaran Yang Lebih Demokratis di Era Digitalisasi”. Sebagai seorang putra tanah Pessel, Olsand menilai harus ada penguatan peran KPID sebagai perwakilan masyarakat dalam mendorong lahirnya program siaran di lembaga penyiaran yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
Sedangkan sebagai langkah strategis menghadapi era digitalisasi, kehadiran Undang-Undang Penyiaran yang baru harus didorong untuk segera disahkan. Menurutnya, regulasi baru tersebut dibutuhkan untuk kembali mempertegas pengaturan diversifikasi konten dan diversifikasi kepemilikan lembaga penyiaran di era digitalisasi penyiaran. (**)








