Padang, Hariankhazanah.com – Tim Penasihat Hukum (PH) Teddy Alfonso, yaitu Mardefni, S.H, M.H, Yandri Sudarso, S.H, M.H menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Menurutnya, kliennya Teddy Alfonso yang merupakan Supervisor Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberikan kepada saksi Popy Irawan, mengarahkan saksi Salman, selaku staf keuangan Perumda PSM, membuat laporan keuangan pengelolaan unit usaha trans Padang periode 2021 hingga 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar.
“Berdasarkan putusan majelis hakim yang menyatakan klien kami Teddy Alfonso divonis bebas murni dan hakim pun sependapat dengan kami serta mengabulkan permohonan kami,” katanya, Jumat (13/3/2026).
PH Teddy Alfonso juga menuturkan, vonis bebas tersebut berdasarkan bahwa JPU, tidak bisa menbuktikan dakwaannya, sehingga majelis hskim menolaknya.
“Tentunya terlihat pada fakta-fakta persidangan dan jelas. Jadi tidak terbukti seperti dalam dakwaan JPU dan majelis hakim membebaskan terdakwa,”ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, 12 Maret 2026, menjatuhkan vonis bebas kepada Teddy Alfonso.
Majelis hakim berpendapat, Teddy Alfonso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebelumnya, terdakwa Teddy Alfonso dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 80 hari.
Nilai tersebut juga, memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta.
Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dijerat pasal 603 jo pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 15 Jo. 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam berita sebelumnya, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021, dengan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. (Murdiansyah Eko)








