Padang, Hariankhazanah.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, menghadirkan 11 saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang–Sicincin jilid II, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (25/6).
Dalam sidang tersebut tiga orang terpidana Upik, Jumadi dan Riki Novaldi, memberikan keterangan sebagai anggota satuan tugas (satgas) A dan B panitia pengadaan tanah yang telah mengetahui jika lahan yang akan dibayarkan merupakan aset Pemkab Pariaman yang saat ini menjadi IKK.
Oleh karenanya para terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak membantahnya sedikitpun.
Sidang yang dipimpinan Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rochman dan Emria Syafitri itu ditunda hingga pekan depan.
Di luar persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid, mengatakan, terdapat 11 orang saksi dari BPN Sumbar dan 3 orang diantaranya adalah terpidana.
Dalam berita sebelumnya, kasus korupsi jilid II, melibatkan 11 orang terdakwa, 2 ASN BPN dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol serta diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. (Murdiansyah Eko)