Oleh: Cica Ayu Pernanda Sari (2420113016)
Sistem hukum formal yang tertulis dan terkodifikasi dalam peraturan perundang undangan nasional, bersifat universal dan seragam di seluruh wilayah Indonesia, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan turunnya, prosedur formal pengadilan, sanksi terstandarisasi.
Bila dilihat dari segi hukum adat sistem hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, diwariskan turun temurun bersifat lokal dan partikular sesuai nilai budaya setempat, baik norma dan nilai tradisional penyelesaian berbasis musyawarah, sanksi sosial dan spiritual.
Indonesia menghadapi tantangan unik dalam mengharmonisasikan kedua sistem hukum ini untuk mencapai keadilan substantif yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, filosofisi konsep, rasa keadilan masyarakat, keadilan bukan semata-mata penerapan pasal-pasal hukum, tetapi pemenuhan nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh masyarakat sebagai standar moral dan sosial. Rasa keadilan masyarakat merepresentasikan kesadaran kolektif tentang apa yang dianggap adil dalam konteks budaya tertentu. Konsep ini mengakui bahwa, hukum tertulis tidak selalu mampu menangkap kompleksitas nilai-nilai lokal yang mengatur kehidupan sosial.
Pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem peradilan Indonesia mencerminkan upaya, untuk menjembatani kesenjangan antara keadilan formal-legal dengan keadilan substantif akurat. Sementara itu, dalam eevolusi pengakuan hukum adat, perspektif reading report, undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951. Titik awal pengakuan formal hukum adat dalam sistem peradilan.
Memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan hukum adat dalam putusan. 2 Era reformasi hukum penguatan pengakuan pluralisme hukum melalui berbagai peraturan daerah dan kebijakan desentralisasi yang mengakui keberagaman sistem hukum lokal. KUHP Baru undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Kodifikasi eksplisit pengakuan hukum adat dalam pasal 2 ayat (1), menyebutkan hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi sumber hukum materil dalam pertimbangan hakim. Perkembangan legislatif ini menandai transformasi paradigma dari monisme hukum menuju pluralisme hukum yang responsif terhadap realitas sosiokultural Indonesia.
Filosofi pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru. Legitimasi sosiologis hukum mendapat legitimasi bukan hanya dari otoritas negara, tetapi juga dari penerimaan dan pengakuan masyarakat yang tunduk padanya.
Keadilan restoratif sebenarnya fokus pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan komunal, bukan semata-mata pembalasan atau penjeraan terhadap pelaku. Fleksibilitas judicial memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk mempertimbangkan konteks kultural dalam menjatuhkan putusan yang adil secara.
Limitasi hukum tertulis dalam pemenuhan keadilan, merupakan hukum tertulis yang bersifat universal seringkali menghadapi keterbatasan fundamental dalam merespons keragaman nilai dan norma masyarakat Indonesia. Beberapa limitasi kritis meliputi, rigiditas normatif pasal-pasal KUHP bersifat kaku dan tidak mampu mengakomodasi nuansa kontekstual dari setiap kasus yang dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, dan geografis.
Diskrepansi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum positif tidak selalu selaras dengan nilai-nilai yang dihidupi masyarakat lokal, menciptakan alienasi hukum. Ketidakmampuan restoratif sanksi pidana formal fokus pada retribusi individual, mengabaikan dimensi pemulihan sosial dan spiritual yang penting dalam masyarakat tradisional.
Sebagai studi kasus Sumatera Barat, Konteks sosiokultural, Sumatera Barat, khususnya masyarakat Minangkabau, memiliki sistem hukum adat yang sangat kuat dan masih hidup hingga saat ini. Filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” (Adat bersendi Syariat, Syariat bersendi Al-Quran) menjadi landasan integrasi nilai Islam dengan tradisi lokal.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah Lembaga adat tertinggi di tingkat nagari yang memiliki otoritas dalam menyelesaikan sengketa dan menjatuhkan sanksi adat.Sistem sanksi adat beragam dari sanksi sosial (pengucilan), sanksi ekonomi (denda adat), hingga sanksi spiritual (ritual pembersihan). Peranan inik mamak merupakan pemimpin adat yang berperan sebagai mediator, hakim, dan penjaga nilai-nilai tradisional dalam masyarakat.
Kasus pelanggaran asusila di Sumatera Barat deskripsi kasus hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) disebuah nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pasangan tersebut dilaporkan oleh tetangga kepada Kerapatan Adat Nagari.
Proses penyelesaian adat dimulai dari pemanggilan KAN, musyawarah, putusan dan eksekusi sebagai pembelajaran kolektif. Kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan negara, karena dianggap telah selesai secara adat dan pelaku telah menunjukkan penyesalan serta komitmen untuk memperbaiki prilaku.
Fungsi KAN dalam sistem peradilan ganda preventif, KAN berfungsi mencegah eskalasi konflik dengan intervensi dini berbasis musyawarah dan mediasi kekeluargaan.
Resolutif menyelesaikan sengketa dengan sanksi yang dipahami dan diterima masyarakat, memulihkan harmoni sosial. Edukatif proses adat menjadi pembelajaran bagi komunitas tentang nilai-nilai moral dan konsekuensi pelanggaran.
Studi kasus luar Sumatera Barat: ‘Konsep Siri’ di Sulawesi Selatan.
Konteks Budaya Siri.
‘Siri’ adalah konsep kehormatan dan harga diri yang sangat fundamental dalam masyarakat Bugis-Makassar. Pelanggaran terhadap siri’, terutama dalam konteks kehormatan keluarga dan seksualitas, dapat memicu respons sosial dan hukum yang unik.
Kasus Pembunuhan Berbasis Siri’
Seorang laki-laki di Kabupaten Bone membunuh pria lain yang dituduh melakukan asusila terhadap adik perempuannya. Dalam persidangan, konsep siri’ menjadi pertimbangan signifikan dalam penjatuhan vonis.
Pengaruh nilai sosiologis pada Putusan. Pertimbangan hakim, menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pembunuhan, konteks kultural siri’, menjadi faktor meringankan yang signifikan. Motif membela kehormatan keluarga, tekanan sosial dari komunitas. Nilai budaya yang mengharuskan respons tegas.
Dampak psikologis dari pelanggaran siri’. Implikasi teoritis, kasus ini mendemonstrasikan aplikasi prinsip hukum responsif yang mengakui bahwa keadilan tidak dapat dicapai dengan mengabaikan realitas sosiokultural masyarakat.
Dimensi magis sanpai religius dalam hukum adat, aspek yang membedakan hukum adat dari hukum negara adalah dimensi magis-religius yang integral dalam proses dan sanksinya. Dimensi ini memiliki fungsi psikologis dan sosial yang mendalam.Pemulihan kosmis pelanggaran dianggap mengganggu keseimbangan kosmis antara manusia, alam, dan spiritual. Sanksi adat bertujuan memulihkan harmoni tersebut.
Katarsis komunal rtual pembersihan memberikan kesempatan bagi komunitas untuk bersama-sama melepaskan ketegangan dan menegaskan, kembali nilai-nilai bersama. Transformasi personal proses spiritual dalam sanksi adat mendorong refleksi mendalam dan transformasi internal pelaku, bukan sekadar ketakutan akan hukuman.
Pendekatan inklusif dan partisipatif menghasilkan rekonsiliasi yang genuine. Legitimasi kultural sanksi adat memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat karena berakar pada nilai-nilai yang dihidupi sehari-hari, menghasilkan kepatuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Dimensi holistik hukum adat mengintegrasikan dimensi sosial, spiritual, dan psikologis dalam penyelesaian konflik, menciptakan pemulihan yang komprehensif tidak hanya bagi individu tetapi juga komunitas. Komplementaritas sistem bukan menggantikan, tetapi melengkapi sistem peradilan negara. ***






