Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
HukumPilihan Redaksi

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Padang, PH  Akan Ajukan Eksepsi

×

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Padang, PH  Akan Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023 dengan terdakwa Dhany Syahrial dan Uci Afriani, Jumat (20/6/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat membaca dakwaannya menyatakan, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Andreas cs. 

Diketahui, terdakwa bekerja sebagai mantri atau petugas lapangan disalah satu bank milik negara, dituding menjadi aktor dalam penyaluran kredit fiktif dalam program KUR. 

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra,dan Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi. 

Baca Juga:  Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR

“Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum majelis,” katanya.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan masing-masing sebagai hakim anggota, menunda sidang pada 26 Juni 2025.

Di luar persidangan, PH terdakwa yakninya Ricky Hadiputra, menekankan kliennya,  hanya bertindak sebagai marketing dan bukan sebagai pemutus kredit. 

Artinya, semua proses penyaluran dana seharusnya telah melalui tahapan yang disetujui oleh pejabat berwenang di bank.

“SOP itu sudah dilalui oleh klien kami dan telah tuntas. Lalu mengapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka. Kalau ini perkara Tipikor, seharusnya pemutus kredit juga diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025.

Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit, menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.

Baca Juga:  Polda Sumbar Musnahkan 263 Kg Ganja di Krematorium HBT Padang

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(Murdiansyah Eko)