Padang,Hariankhazanah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai tindak lanjut dari berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kegiatan tersebut, sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin didampingi para asisten, mengatakan implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk kolaborasi antara Kejati Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumbar menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada tahun 2026.
“Hal ini sebagai langkah bersama dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial secara terstruktur dan terpadu di seluruh wilayah Sumbar,” kata Muhibuddin, Senin (1/12/2025).
Diharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pembinaan pelaku tindak pidana.
“Melalui kolaborasi yang terintegrasi antara kejaksaan dan Pemerintah Daerah, penerapan KUHP baru, mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat nilai-nilai keadilan restoratif, serta mendukung terciptanya tatanan hukum yang lebih humanis sesuai dengan spirit KUHP baru,” imbuhnya.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Bapak Zulfikar Tanjung, dan diikuti serentak melalui daring.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dilakukan oleh jajaran Kejaksaan se-Sumbar bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumbar. (Murdiansyah Eko)








