Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Satgas PKH dan Kejati Sumbar Tertibkan Taman  Wisata Alam di Kepulauan Mentawai

×

Satgas PKH dan Kejati Sumbar Tertibkan Taman  Wisata Alam di Kepulauan Mentawai

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH dan Kejati Sumbar menertibkan Taman Wisata Alam di Mentawai. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan lahan seluas 635,37 Ha di Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), M. Rasyid mengatakan, pemasangan plang larangan mengalihkan dan menjual belikan lahan tersebut dilakukan oleh tim 1 yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BPKP yang didukung BKSDA Sumbar dan Taman Nasional Siberut. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Proses pemasangan plang berlangsung aman dan  terkendali, hal ini dikarenakan diarea wisata tidak terdapat pemukiman maupun wisatawan,” kata M. Rasyid, Kamis (7/8/205). 

Tercatat dalam beberapa literatur dan jurnal internasional ada flora di TWA Saibi Sarabua adalah Tuiyo (Rhizophora apiculata Bl.), Peigu (Rhizophora mucronata Lmk.), Potcou (Bruguiera gymnorrhiza (L.) Lamk.) dan Togro (Ceriops tagal (Perr.) C.B.Rob.) sedangkan untuk kawasan daratan adalah Meranti Merah (Shorea sp), Keruing (Dipterocarpus retutus), Mahang (Macaranga gigantae), Pulai (Alstonia scholaris). 

Baca Juga:  Pemkab Tanah Datar Usulkan 1.409 Tenaga Harian Lepas Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Untuk potensi fauna adalah bilou (Hyloubates klossii), beo mentawai (Gracula religiosa batuensis), lutung mentawai (Presbytis potenziani), monyet ekor babi (Siamas concolor), beruk mentawai (Macaca pagensis). Selain itu, juga ditemukan jenis-jenis satwa liar yang tidak dilindungi, seperti babi hutan (Sus scrofa), murai batu (Copsychus malabaricus), ular sawah (Malayopyton reticulatus) dan tikus mentawai (Maxomys pagensis).

“Perlu diketahui akibat pembukaan lahan secara ilegal diduga habitat tanaman dan hewan endemik mentawai hilang atau terancam punah,” ujarnya. 

Disebutkannya, operasi penertiban kawasan hutan di Mentawai. Harapannya setelah penertiban ini kelestarian hutan kembali sehingga satwa endemik seperti beo dan lutung mentawai masih bisa lihat oleh generasi yang akan datang.  (Murdiansyah Eko)