Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar
seminar mengkaji lebih dalam hari lahir adhyaksa yang jatuh pada 2 September di aula Fakultas Hukum Unand.
“Dahulu adhyaksa diperingati setiap 22 Juli,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H, M.H, Senin (25/8/2025).
Disebutkan, dalam aturan tidak boleh terpaku, namun harus ada inovasi.
“Tak hanya itu, adhyaksa juga harus menyesuaikan diri sesuai dengan perkembangan teknologi dan zaman,”katanya.
Wakil Rektor III Unand Prof.Dr. Kurnia Warman, S.H, M.H, menyambut baik pelaksanaan seminar.
Ia berharap, agar Unand dengan Kejati Sumbar dapat melakukan MoU atau kerjasama.
Seminar yang bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana, dihadiri oleh mahasiswa Unand, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala cabang Kejari serta para kasi se Sumbar.
Seminar yang dipandu Dr. Edita Elda, menampilkan dua narasumber handal yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Budi Santoso, S.H, M.H, dan dosen Fakultas Hukum Unand Dr.Yoserwan, S.H, M.Hum.
Menurut Dr.Yoserwan, S.H, M.Hum, Deferred Prosecution Agreement (DPA) adalah kesepakatan dimana penuntut umum menunda penuntutan terhadap pelanggar hukum, biasanya korporasi, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi pelanggar untuk menghindari pengadilan dan hukuman pidana penuh.
“Tujuannya menjadikan sistem peradilan pidana secara berkeadilan, mendapatkan kepastian hukum dan ada manfaatnya,”imbuhnya.
Ia berharap, DPA akan menghemat waktu dan sumber daya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Budi Santoso, S.H, M.H, menuturkan, pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penerapan pendekatan baru di bidang hukum. (Murdiansyah Eko)