Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
BeritaHukum

Salmen Carky, Pelaku Penusukan di Depan Kampus UNP Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Salmen Carky, Pelaku Penusukan di Depan Kampus UNP Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Salmen Carky, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuntut terdakwa Salmen Carky dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penganiayaan yang berujung kematian. 

“Dimana terdakwa melanggar pasal 338 KUHP,” kata JPU Hafiz Zainal Putra dan Yogie Fachrie saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (24/6/2025). 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Usai mendengarkan tuntutannya, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan (pleidoi). 

Sidang yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung dengan didampingi hakim anggota M. Ismail Gunawan dan Adityo Danur Utomo, ditunda pekan depan. 

Dalam dakwaan sebelumnya JPU mengatakan, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa berada di dekat Halte Trans Padang Universitas Negeri Padang. 

Saat itu, datang tiga orang calon penumpang yang hendak ke Payakumbuh. Terdakwa berusaha menarik penumpang ke bus PO TINTIN, namun ketiganya justru naik ke mobil PO SARAH milik korban Yandra Saputra. 

Terdakwa kemudian mengucapkan kalimat bernada kesal, yang dibalas dengan ucapan menantang oleh korban. Terdakwa pun menghina korban.   Mendengar hal tersebut, korban turun dari mobil sambil membawa pisau dan mengejar terdakwa. Terdakwa juga mengeluarkan pisau miliknya.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Ahli Poligrafi pada Sidang Lanjutan "Polisi Tembak Polisi" di Solok Selatan

Korban sempat mengayunkan pisau kearah terdakwa, namun terdakwa mengelak hingga pisau korban terjatuh. Korban lalu mencoba memukul terdakwa, tetapi kembali gagal. Setelah itu, terdakwa menusuk korban dua kali, pertama mengenai lengan kiri atas, kemudian menusuk dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Murdiansyah Eko)