Padang, Hariankhazanah.com – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi di daerah Sumbar dan mengkhawatirkan terhadap proses hukum yang berjalan lambat.
“Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat,” ujar Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH. Fadhil Mz kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku, memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres, dan ada yang belum tuntas dan menilai, jika pihak kejaksaan terus membiarkan kasus mangkrak, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin terkikis.
Terlebih, tukuk dia, pemberantasan korupsi merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, demi mewujudkan Asta Cita Indonesia bebas korupsi.
Salah satu kasus yang disorot PPBH Sumbar ini adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP) yang beralamat di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN, yang kini menjadi anggota DPRD Sumbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat dan telah menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Namun, ujar Fadhil, hingga kini publik belum mendapat kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut dan menilai proses hukum terlihat hilang timbul dan tidak transparan.
Untuk itu, Fadhil meminta Kejari Padang segera menuntaskan kasus ini secara tegas dan tidak diskriminatif, dan tak lupa mengingatkan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus besar.
“Jika memang sudah cukup bukti, disegerakan saja, Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih, pastikan statusnya, tersangka atau tidak” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar Kejari Padang tidak tunduk pada intervensi dari pihak mana pun, dan keberhasilan pemberantasan korupsi di Sumbar harus mendukung visi Presiden dan Kejaksaan Agung.
Ditegaskan, hukum adalah raja bukan pesuruh, jangan mau diganggu serta diintervensi siapapun, jika perlu yang intervensi juga diselidiki apakah anggaran ilegal juga mengalir padanya. (*)