Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memenangkan permohonan pra peradilan (prapid) yang diajukan tersangka BSN melalui Penasihat Hukum (PH) selaku pemohon, terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit bank BUMN.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Marselinus Ambarita, S.H., M.H dalam sidang prapid jilid II yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan prapid yang diajukan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara nihil.
Hakim menilai, proses penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang dilakukan tim penyidik Kejari Padang telah memperoleh persetujuan PN Padang dan dinilai sebagai tindakan administratif.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan berita acara penyitaan atas uang tersebut yang dibuat oleh tim penyidik, sehingga objek yang dipersoalkan dinilai belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.
Menanggapi putusan tersebut, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Basril G, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Erianto, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim pra peradilan.
“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejari Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Basril G.
Ia menegaskan, Kejari Padang akan terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Sidang pra peradilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal, S.H., M.H, CMED, CLA.
Selama proses persidangan, tersangka BSN tidak pernah hadir. Meski demikian, hakim menyatakan tidak terdapat larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan pra peradilan terkait penyitaan.
BSN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar tersebut dinyatakan selesai dan permohonan pemohon resmi tidak dapat diterima.(Murdiansyah Eko)








